Tak Betah Bekerja di Malaysia, 2 PMI Pulang ke Indonesia Tanpa Dokumen Keimigrasian

oleh

Reporter : Andi Muh Dzul Arfan | Editor : Dewangga

NUNUKAN – Petugas Pos Check Point Imigrasi Long Midang Krayan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural lantaran melintas Ba’kelalan, Malaysia – Long Midang, Indonesia tanpa dokumen Keimigrasian.

Kedua PMI tersebut sempat diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam di Pos Check Point Imigrasi Long Midang Krayan pada (12/07/2024) lalu sekira pukul 20.00 Wita.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga menyampaikan dua PMI yang masuk melalui Pos Imigrasi Long Midang yakni Hosen (30) berasal dari Sampang, Jawa Timur, dan Elisabet Kaluku (59) dari Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

“Jadi saat diperiksa, keduanya tiba di Pos Check Point Long Midang tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap, hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP),” ujar Jodhi kepada narasiborneo.com, Rabu (17/07/2024).

Dikatakan Jhodi, proses pemeriksaan awal yang dilakukan Petugas Pamtas di Pos Gabma Long Midang terhadap dua PMI ini. Setelah itu, keduanya diarahkan ke Pos Check Point Imigrasi Long Midang untuk dilakukan wawancara mendalam.

“Tentunya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya sangat penting untuk memastikan keamanan dan keabsahan identitas PMI tersebut, kami selalu berusaha untuk melakukan prosedur dengan teliti dan profesional. Kedua PMI ini masuk Malaysia melalui jalur tidak resmi, tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami karena terkait dengan aspek keamanan dan legalitas,” ujarnya.

Dijelaskan Jhodi, dari hasil wawancara dan pemeriksaan, Hosen diketahui masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal di Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tujuan bekerja sebagai kuli bangunan di Lawas, Serawak, Malaysia. Namun, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia karena merasa tidak betah bekerja di Malaysia.

Baca Juga:  Pilkada 2024, KPU Sebut PMI Wajib Melapor ke Disdukcapil Untuk Bisa Nyoblos

“Sementara itu, Elisabet Kaluku masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal di Sebatik untuk melayat ke makam anaknya di Lawas, Malaysia. Keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga,” bebernya.

Untuk sementara, kedua PMI tersebut akan tinggal di penginapan di Long Bawan sembari mengurus tiket pulang melalui rute Krayan-Tarakan. Dari Tarakan, mereka akan melanjutkan perjalanan ke tempat asal mereka masing-masing secara mandiri.

Dengan kasus ini, Jhodi menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam perjalanan internasional untuk menghindari masalah hukum dan keselamatan.

“Kami tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi dokumen keimigrasian saat melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya.