Tak Jera, Residivis Pencurian di Nunukan Kembali Diamankan Polisi

oleh
Sejumlah barang bukti yang diamankan personel Polres Nunukan (FOTO: MILIK POLRES NUNUKAN)

Reporter : Andi Roswandi | Editor: Syahar Lesmana

NUNUKAN – Seakan tidak pernah kapok, seorang warga Nunukan berinisial I (37) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Nunukan lantaran terlibat kasus pencurian untuk kesekian kalinya.

Kali ini pelaku kembali diringkus Polisi usai melancarkan aksinya terhadap sebuah kios sembako milik warga di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Nunukan, Kaltara.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini terjadi pada, Selasa (04/06/2024) sekira Pukul 07.00 Wita dan dilaporkan oleh korban HP (72) kepada Unit Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Jadi pelaku ini merupakan Residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan telah dua kali diproses secara hukum,” ujar Zainal kepada narasiborneo.com, Sabtu (08/06/2024).

Dikatakan Zainal, kejadian berawal saat korban hendak membuka kios miliknya, di mana saat itu korban melihat pintu bagian belakang kiosnya sudah dalam kondisi terbuka.

Saat diperiksa, korban mendapati gembok pintu sudah rusak atau patah dan mendapati tabung gas 14 Kg warna kuning milik korban sebanyak tiga buah sudah tidak ada, begitu juga dengan rokok yang ada di dalam etalase raib digondol maling.

“Atas kejadian tersebut pellapor mengalami kerugian Sebesar Rp2.910.000 ribu yang akhirnya membuatnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Zainal, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polres Nunukan melakukan penyidikan terhadap dugaan pelaku. Polisi akhirnya mendapatkan identitas pelaku dan yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di Jalan Pengeran Antasari bersama barang bukti berupa tiga buah tabung gas 14 Kg warna kuning, satu unit handphone merek Redmi warna hitam dan satu unit sepeda pacifik warna hitam.

Baca Juga:  Dua Warga Nunukan Diamankan Polisi Miliki Sabu 17,59 Gram Sabu

“Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni beraksi saat dini hari dan sengaja berkeliling menggunakan sepeda mencari sasaran rumah atau toko. Saat mendapati rumah atau toko sasarannya barulah pelaku melancarkan aksinya,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan dan terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3E dan ke 5E KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.