Tak Kantongi Visa Olahraga, 1 Pemain Futsal Asal Malaysia di Deportasi Imigrasi Nunukan

oleh
WNA asal malaysia saat dipulangkan ke Negara asalnya via Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan (FOTO:IMIGRASI NUNUKAN)

Reporter : Andi Roswandi | Editor : Dewangga

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan kembali melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Nunukan Jodhi Erlangga mengatakan, WNA berinisial MM itu diketahui merupakan warga Tawau yang datang untuk berkompetisi pada turnamen futsal yang diselenggarakan Asosiasi Futsal Kabupaten (AFKAB) Nunukan beberapa waktu lalu.

Jodhi mengatakan, MM diamankan oleh petugas Imigrasi pada Rabu (26/06/2024) lalu. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui mempunyai dokumen keimigrasian.

“MM ini WNA asal Malaysia yang kita amankan setelah diketahui tidak mengantongi Visa Olahraga saat akan bergabung dengan salah satu tim futsal yang akan berkompetisi di Nunukan,” ujar Jodhi Erlangga kepada narasiborneo.com, Rabu (03/07/2024).

Jodhi menjelaskan, pendeportasian ini sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor W.18.IMI.IMI.4-GR.04.05-815 tanggal 28 Juni 2024 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi terhadap WN Malaysia.

Hal ini lantaran, WNA tersebut dipulangkan ke negara asal karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai pada Pasal 122 huruf (a) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Karena terbukti melanggar yang bersangkutan kemudian kita deportasi ke Malaysia menggunakan kapal Ferry melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” ujarnya.

Jodhi mengingatkan kepada penyelenggara maupun klub kegiatan olahraga di Nunukan yang akan melibatkan pemain asing, agar dapat terlebih dahulu berkoordinasi kepada Kantor Imigrasi Nunukan selaku pihak berwenang dalam hal pemeriksaan dokumen perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA.

“Tentu kami juga tidak henti-hentinya meminta koordinasi setiap penyelenggara yang ingin melibatkan orang asing agar berkoordinasi dengan kita (Imigrasi) agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, kemudian dalam aturan juga jelas mereka yang masuk ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan olahraga wajib menggunakan visa olahraga,” pungkasnya.

Baca Juga:  5 PMI Ilegal Berhasil Dicegah Satgas BAIS Catur dan Personel Gabungan