Tembus Rp7,8 Miliar, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Besar

oleh
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto memusnahkan barang bukti di Mapolda Kaltara (Foto:AST/NARASIBORNEO)

Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka baru saja mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita. Acara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi yang terus-menerus dilakukan oleh pihak kepolisian. Dengan adanya acara seperti ini, masyarakat bisa melihat secara langsung keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak.

Kegiatan pemusnahan barang haram ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait. Mereka diundang untuk memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran para saksi dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNNP, dan instansi lainnya menunjukkan transparansi. Para jurnalis dan tokoh agama juga turut hadir untuk menyaksikan langsung kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pengawasan publik.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini memiliki berat total yang cukup fantastis, yaitu sekitar 12.123,55 gram sabu. Narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus besar yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2025. Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki berinisial “K” dan “A” yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran. Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan tim Polda Kaltara dalam memerangi kejahatan narkoba.

Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, terdapat sebagian kecil yang disisihkan untuk keperluan penting. Sebanyak 12 gram sabu dialokasikan untuk keperluan uji laboratorium forensik guna penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, 12 gram lainnya disimpan untuk digunakan sebagai bukti dalam proses persidangan di pengadilan. Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan ketetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

“Jika barang bukti ini sempat tersebar di kalangan masyarakat luas, diperkirakan sebanyak 242.471 jiwa bisa menjadi korban. Nilai jual dari barang bukti yang berhasil disita ini ditaksir mencapai Rp7.800.000.000 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah),” ujar Kapolda Kaltara. Kutipan ini memperlihatkan dampak besar yang berhasil dicegah oleh kepolisian. Angka tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat tentang bahaya narkoba.

Baca Juga:  Penertiban APK Masuki Masa Tenang Pilkada di Bulungan

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara yang unik dan efektif. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam wadah berisi air, kemudian dicampur dengan cairan kimia khusus. Setelah beberapa saat, sabu-sabu itu larut dan hancur sepenuhnya, tidak bisa digunakan lagi. Setelah proses pelarutan selesai, sisa-sisa barang bukti kemudian dibuang di toilet yang berada di belakang gedung.

Kapolda Kaltara secara tegas menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata dari transparansi yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini membuktikan bahwa barang bukti yang disita tidak disalahgunakan atau hilang. Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan upaya pengungkapan jaringan narkoba, baik skala nasional maupun internasional, untuk menekan peredarannya.

Polda Kaltara juga menambahkan, mereka akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka peredaran narkotika, tidak hanya di Kaltara tapi juga seluruh Indonesia. Dengan komitmen ini, diharapkan peredaran narkoba dapat terus berkurang dan masyarakat bisa hidup lebih aman.