Tentu, berikut adalah naskah berita daring (online) berdasarkan kutipan tersebut: Raperda Kesejahteraan Sosial Kaltara Direvisi: Bab Pengambilan Sumbangan Dihapus Setelah Fasilitasi Kemendagri

oleh

TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami revisi substansial setelah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyesuaian paling penting adalah penghapusan Bab VIII yang sebelumnya mengatur teknis pengambilan sumbangan untuk kegiatan sosial.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, menyampaikan bahwa langkah penghapusan bab tersebut diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional yang lebih tinggi.

Menurut Dino, penghapusan tersebut dilakukan karena substansi Bab VIII telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Ia menekankan, daerah tidak boleh membuat ketentuan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

“Seksi yang membahas pengambilan sumbangan memang harus dilepas. Regulasi di atasnya sudah mengatur secara lengkap, sehingga tidak perlu diduplikasi di dalam Perda,” ujarnya.

Dino menegaskan, seluruh hasil fasilitasi Kemendagri diterima penuh oleh Pansus IV tanpa keberatan. Penyesuaian ini penting agar produk hukum daerah memiliki pijakan yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Semua masukan dari Kemendagri sudah kami sesuaikan. Prinsipnya, Perda ini harus berdiri di atas dasar hukum yang benar, supaya tidak menimbulkan masalah ketika diterapkan,” katanya.

Dino menjelaskan, keberadaan Perda Kesejahteraan Sosial ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mekanisme dalam penyaluran program bantuan sosial (bansos). Regulasi baru ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola secara menyeluruh, mulai dari pendataan, penyaluran, hingga evaluasi di lapangan.

“Dengan aturan yang lebih rapi, penyaluran bantuan bisa lebih teratur dan terpantau. Harapannya, warga yang berhak mendapatkan manfaat secara tepat,” tuturnya.

Ia berharap Perda tersebut dapat memperkuat kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat Kaltara. Penguatan regulasi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan program sosial berjalan baik dan efektif, serta sampai kepada warga yang membutuhkan.

Baca Juga:  53 Kasus HIV/AIDS telah Ditangani Dinkes Bulungan dari 2023 hingga 2024