Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara Ungkap Kasus Narkoba, Sabu Seberat 0,96 Gram Disita

oleh
Seorang pemuda diamankan dalam pengungkapan narkoba

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

Tanjung Selor – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Tarakan pada Minggu malam, 23 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pemuda berinisial A diamankan di Jalan Cendana RT 20 No.86, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.

banner 728x90

“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap A di lokasi kejadian,” ujar petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.

Pada saat penangkapan, A berusaha menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan tujuh bungkus plastik berisi sabu di samping motor yang digunakannya. Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 0,96 gram, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 1.280.000.

Selain itu, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max dan satu bungkus rokok LA Ice yang digunakan untuk menyimpan sabu juga turut diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti ini menunjukkan bahwa A terlibat dalam transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AC. Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AC, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan.

Polda Kalimantan Utara kini masih terus melakukan pencarian terhadap AC, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Tersangka A dan barang bukti telah diamankan di Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut.

Polda Kalimantan Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Catat Pencapaian Signifikan di Tahun Pertama Berdirinya