Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan memastikan bahwa layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Tanjung Selor segera dibuka kembali. Layanan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi selama 24 jam penuh mulai tanggal 2 Mei 2025.
Langkah ini menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat terhadap layanan darurat yang mudah dijangkau dan tersedia setiap saat. Selama ini, banyak keluhan datang akibat terbatasnya layanan darurat khususnya pada malam hari.
Kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono menyampaikan bahwa rencana tersebut sudah dibahas dan difinalisasi dalam rapat bersama lintas sektor. “Sesuai arahan Bupati, kami sepakat membuka kembali UGD 24 jam di Puskesmas Tanjung Selor,” ungkap Imam, Minggu (27/4/2025).
Namun demikian, Imam mengakui masih terdapat kendala yang harus diselesaikan seperti ketersediaan tenaga medis dan pembiayaan operasional UGD. “Kami sedang hitung kembali apakah bisa langsung 24 jam atau dimulai dulu sampai tengah malam,” tambahnya.
Kondisi jumlah tenaga kesehatan di Bulungan masih belum ideal, terutama dokter umum, dokter gigi, dan beberapa perawat lainnya. Di sisi lain, surat edaran Menpan-RB melarang pengangkatan pegawai baru untuk posisi tenaga medis.
Meski begitu, pihak Dinkes berpegang pada Inpres Nomor 5 yang memperbolehkan penambahan dokter untuk rumah sakit di daerah. Tumpang tindih kebijakan pusat-daerah ini menjadi tantangan dalam realisasi layanan kesehatan yang optimal.
“Dulu UGD pernah dibuka 24 jam ketika masih bergabung dengan Kalimantan Timur,” tutur Imam menjelaskan pengalaman sebelumnya. “Namun karena Puskesmas Tanjung Selor bukan tempat rawat inap, akhirnya operasional UGD dihentikan,” imbuhnya.
Rencana operasional kembali UGD selama 24 jam ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan tenaga medis dan fasilitas pendukung. “Kalau belum bisa langsung penuh, sementara dibuka sampai jam 12 malam dulu,” ujarnya menambahkan.
DPRD Bulungan sebelumnya telah mendorong agar seluruh Puskesmas menyediakan layanan darurat 24 jam demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat luas. Hal ini juga berhubungan dengan mekanisme rujukan BPJS yang wajib melalui Puskesmas terlebih dahulu.