Uji Kelayakan Komisioner KPID Kaltara Digelar 15-16 Desember, Fokus pada Edukasi dan Pengawasan Perbatasan

oleh

TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan segera melaksanakan tahap akhir seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltara. Sebanyak 14 nama yang telah lolos tahapan seleksi independen akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 dan 16 Desember di kantor DPRD Kaltara.

Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Herman, menyampaikan bahwa proses fit and proper test ini merupakan satu-satunya tahapan yang tersisa sebelum penetapan tujuh komisioner terpilih.

Menurut Politisi PKB ini, uji kelayakan akan dilakukan secara individual oleh enam anggota Komisi I DPRD. Fokus utama penilaian mencakup beberapa aspek krusial:

  • Kompetensi Dasar: Menggali pemahaman calon di bidang penyiaran.

  • Rencana Kerja: Mengeksplorasi gagasan dan pemikiran ke depan jika terpilih.

  • Kerja Kolektif: Menilai kemampuan calon untuk bekerja sama dalam tim.

  • Aspek Keterwakilan: Mempertimbangkan representasi dari daerah di Kaltara (Nunukan, Tarakan, Malinau, KTT, dan Bulungan).

“Nantinya, keenam anggota Komisi akan mengeksplorasi satu per satu, baik itu terkait dengan kemampuan basic-nya, terkait dengan nanti apa kira-kira pemikiran untuk ke depan itu seperti apa,” jelas Herman.

Herman menekankan, KPID di Kaltara harus memperluas fungsinya, tidak hanya berfokus pada pengawasan lembaga penyiaran, tetapi juga menjalankan peran edukasi kepada masyarakat.

“KPID itu saya sudah ke Jabar, sudah ke Jatim, sudah ke DKI. Ternyata juga diperluas terkait dengan edukasi. Supaya kehadiran KPID kami di Kaltara itu betul-betul ada manfaat dan dirasakan juga oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, KPID dinilai krusial dalam mengontrol lembaga penyiaran di Kaltara untuk mencegah penyebaran berita hoaks atau berita-berita yang berpotensi mengganggu stabilitas dari perbatasan, khususnya dari Malaysia.

Baca Juga:  Bantu Para Penggiat Literasi, DPK Kaltara Susun Perda

Dari 14 nama yang dinyatakan layak, Komisi I akan memilih tujuh nama untuk menjadi anggota KPID dan tujuh nama sisanya sebagai calon cadangan. Pemilihan akan didasarkan pada sistem perankingan setelah mendalami materi, makalah, dan rencana kerja mereka.

Mengenai isu adanya titipan nama, Herman menepis hal tersebut. Ia memastikan proses seleksi telah berjalan sesuai mekanisme yang ada, dimulai dari pembentukan Timsel, hingga tes kompetensi, CAT, psikotes, dan kesehatan.

“14 nama ini sebenarnya semua sudah masuk kriteria, layak untuk menjadi calon komisioner. Tinggal nanti secara politikan tentu ada keputusan politik di lembaga DPRD untuk melihat kemampuan, memperdalam kemampuan masing-masing calon,” jelas Herman.

Herman menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat mengenai 14 calon KPID. Namun, jika ada laporan yang masuk, DPRD akan melakukan verifikasi yang hati-hati dan klarifikasi (tabayun) kepada calon yang bersangkutan. Apabila laporan terbukti benar, calon tersebut dapat gugur secara otomatis.