Usia 13 Tahun Kaltara, Ketua DPRD Desak Pemerintah Pusat Segera Tetapkan Tanjung Selor sebagai Kota Definitif

oleh

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menegaskan pentingnya penetapan Tanjung Selor sebagai kota definitif. Di usia Kaltara yang ke-13 tahun, status ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan struktur pemerintahan provinsi.

Menurut Achmad Djufrie, status Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi harus segera diperkuat secara administratif agar sejajar dengan ibu kota provinsi lain di Kalimantan yang telah memiliki kota definitif.

“Harapan saya, kita harus segera memiliki ibu kota. Ibu kota seperti Kalimantan lain. Harapan kita kepada pemerintah pusat besar untuk memberikan kesempatan pecah mata Tanjung Selor itu menjadi kota,” kata Achmad Djufrie, Rabu (19/11/2025).

Politisi dari Partai Gerindra ini juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, khususnya Gubernur, untuk terus mengawal dan memperjuangkan proses perubahan status tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya harap Pak Gubernur juga berjuang untuk menjadikan Tanjung Selor itu menjadi kota provinsi Kalimantan Utara sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012,” tegasnya.

Djufrie menilai perubahan status ini sangat krusial. Tanjung Selor adalah pusat pemerintahan, pelayanan publik, dan motor penggerak pembangunan Kaltara.

Dengan anggaran Kaltara yang telah mencapai angka triliunan, ia optimis percepatan pembangunan dapat dilakukan lebih terarah jika didukung oleh penataan wilayah dan penguatan daerah otonom.

“Berubahnya status Tanjung Selor menjadi kota merupakan langkah besar untuk memperkuat fondasi pembangunan Kalimantan Utara ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wagub Ajak Masyarakat Hadapi Tantangan Global di Era Keterbukaan