Warga Kampung Baru Lawan Raksasa Industri: Gubernur Hingga Presiden Ikut Digugat!

oleh
Belasan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kalimantan Utara (Kaltara), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) 1b Tanjung Selor, Senin (22/12/2025) (Foto:AST/NARASIBORNEO)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Belasan penduduk dari Kampung Baru mendatangi kantor Pengadilan Negeri kelas 1b Tanjung Selor guna mengajukan tuntutan hukum secara resmi terkait Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI). Mereka merasa keberadaan kawasan industri tersebut telah merampas ruang hidup serta menghancurkan mata pencaharian utama sebagai nelayan tradisional setempat.

Masyarakat membentangkan berbagai spanduk bernada protes yang menuntut pengembalian hak atas tanah leluhur mereka dari penguasaan pihak perusahaan swasta. Aksi massa ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah jalur mediasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memberikan solusi konkret.

“Kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ini demi memperjuangkan keadilan bagi para petani dan nelayan di wilayah Desa Mangkupadi,” tegas Muhammad Sirul Haq selaku pengacara warga Mangkupadi. Beliau menyatakan bahwa langkah hukum tersebut sangat mendesak dilakukan agar kelestarian lingkungan hidup warga tetap terjaga dari kerusakan industri.

Tim penasehat hukum menggugat banyak pihak termasuk Presiden dan Gubernur karena dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat. Aparat pemerintahan dinilai secara bersama melakukan pembiaran terhadap tumpang tindih sertifikat lahan yang sangat merugikan posisi hukum warga pemilik asli.

“Kami menuntut penghentian seluruh aktivitas pembangunan di lokasi proyek tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sirul. Pihaknya sangat berharap majelis hakim segera mengabulkan permohonan sita jaminan agar status lahan menjadi status quo selama persidangan berlangsung.

Warga menilai pemerintah daerah lebih mengutamakan peningkatan pendapatan asli daerah daripada memikirkan nasib rakyat kecil yang terancam akan digusur. Mereka juga mengkritik klaim industri hijau yang justru menggunakan pembangkit listrik tenaga uap batubara yang berpotensi merusak kesehatan lingkungan.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Gedung Handal sebagai lokasi Debat Ketiga Pilgub Kaltara 2024

“Pihak perusahaan diduga melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi beberapa bagian kecil untuk mengaburkan objek sengketa lahan yang sedang kami gugat,” jelasnya. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya nakal untuk menghindari kewajiban hukum dan menguasai tanah rakyat secara ilegal melalui prosedur administrasi.

Di samping gugatan ini, Kuasa hukum juga sedang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kebijakan nasional terkhusus pada kebijakan PSN. Upaya hukum di berbagai tingkatan ini dilakukan secara paralel untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat Mangkupadi mendapatkan perlindungan hukum maksimal.

“Presiden turut digugat karena kebijakan yang dikeluarkan melalui undang-undang tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi perusahaan untuk beroperasi di sana,” tambahnya. Tanpa adanya kebijakan baru dari kepala negara maka operasional kawasan industri tersebut akan sangat sulit dihentikan secara total dan seketika.

Panitera Pengadilan Negeri kelas 1a Tanjung Selor, Melky Boreel memastikan akan memberikan pelayanan administrasi yang terbaik sesuai standar operasional prosedur bagi masyarakat yang menggugat. Petugas pada meja pelayanan terpadu satu pintu telah menerima berkas pendaftaran serta surat kuasa dari perwakilan warga dengan sangat baik.

“Pihak pengadilan akan memproses seluruh berkas gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia,” tutur Melky. Beliau menegaskan bahwa pengadilan selalu bersikap pasif dan hanya menunggu pendaftaran perkara secara resmi sebelum memulai tahapan persidangan yang dijadwalkan.

Agenda pemanggilan para pihak yang bersengketa rencananya akan dilakukan oleh juru sita pengadilan pada awal bulan Januari tahun mendatang nanti. Warga berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan jujur sehingga hak atas tanah mereka dapat kembali sepenuhnya seperti sedia kala.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bantu Pengemudi Ojek Online di Tarakan