Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Bulungan, warga Desa Mangkupadi menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT KIPI. Permintaan ini muncul karena adanya klaim bahwa sebagian lahan warga telah masuk ke dalam area HGU perusahaan tanpa kompensasi yang layak. Warga merasa lahan mereka dirampas dan hak-hak mereka diabaikan oleh perusahaan. Rapat ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan mencari keadilan terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
Para perwakilan warga menyuarakan keresahan mereka secara langsung kepada anggota dewan serta pihak terkait lainnya yang hadir. Mereka menceritakan kronologi perampasan lahan yang dilakukan perusahaan, termasuk adanya dugaan penipuan dalam proses pengukuran lahan. Warga menjelaskan bahwa perusahaan memanfaatkan ketidaktahuan mereka terhadap teknologi koordinat. Mereka merasa lahan yang awalnya kecil tiba-tiba berubah ukuran menjadi lebih besar dalam peta perusahaan.
Warga menyampaikan bahwa lahan HGU perusahaan telah tumpang tindih dengan lahan pertanian, pemakaman, dan pemukiman milik mereka. Akibatnya, mereka kini dianggap sebagai ‘penumpang’ di atas tanah mereka sendiri. Situasi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Mereka mendesak DPRD untuk memberikan solusi nyata dan tidak hanya janji-janji kosong.
Kekecewaan ini diperparah dengan tidak adanya perwakilan dari PT BCAP, perusahaan pemilik HGU awal. Hal ini membuat warga merasa aspirasi mereka tidak akan ditanggapi secara maksimal. Jamal, Direktur Keuangan PT KIPI, menyatakan bahwa perusahaannya juga merupakan korban dari PT BCAP yang sebelumnya telah membeli lahan. Ia menegaskan bahwa PT KIPI terbuka untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat.
Seorang perwakilan warga, Arman, menyatakan bahwa lahan mereka telah diambil secara sewenang-wenang. “Lahan HGU itu sudah dirubah menjadi HGB, menggarap lahan kami,” kata Arman. “Kami sekarang ini dianggap menumpang di atas lahan kami, dianggap kami penumpang di atas rumah kami.” Perwakilan lain, Samsul, menegaskan bahwa mereka akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mempertahankan tanah mereka.
Kutipan tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah perampasan lahan ini bagi warga Mangkupadi. Mereka rela berkorban demi mempertahankan hak milik mereka dari perusahaan. Alex, perwakilan lain, menyebut bahwa PT KIPI datang hanya untuk merampok lahan mereka. “Kipi datang tidak ada mensejahterakan masyarakat,” ungkap Alex.
Warga mendesak DPRD agar tidak hanya memberikan janji, tetapi juga bukti nyata. Mereka menginginkan masalah ini segera selesai dan tidak berlarut-larut. Situasi di masyarakat sudah memanas, bagaikan gunung berapi yang siap meletus kapan saja. Warga berharap pertemuan ini menjadi awal dari solusi yang nyata.
Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya memberikan solusi terbaik. Ia mengakui bahwa permasalahan ini sangat kompleks karena melibatkan PT BCAP yang tidak hadir. Oleh karena itu, pihaknya akan mengagendakan kembali pertemuan lanjutan dengan menghadirkan PT BCAP dan pihak terkait lainnya. Hal ini demi mendapatkan jawaban yang memuaskan masyarakat.
H. Mustofa, anggota DPRD Bulungan, meminta agar pertemuan lanjutan tidak hanya menghadirkan PT BCAP. Menurutnya, pemilik awal HGU, Candra Group, juga harus dihadirkan. Ia juga menyarankan agar dinas-dinas terkait yang menerbitkan HGU pada tahun 1990 juga diusut. Hal ini karena proses penerbitan HGU tersebut dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan aturan.
Riyanto menambahkan bahwa DPRD belum pernah menerima surat resmi terkait masalah ini dari pihak desa. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat. Ia berharap adanya dialog konstruktif antara perusahaan dan warga dengan difasilitasi oleh pemerintah desa. Tujuannya agar masalah sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Seluruh pihak yang hadir berharap agar permasalahan ini dapat segera tuntas. Warga meminta lahan mereka dikembalikan seperti sedia kala. Mereka juga menuntut perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan bisa menjadi penengah yang adil dan berpihak pada rakyat.