Reporter : Andi Roswandi | Editor: Syahar Lesmana
NUNUKAN – Sebanyak 153 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia setelah menjalani sejumlah hukuman atas berbagai kasus berbeda yang dilakukan pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan Jumat (07/06/2024).
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan, total PMI yang dipulangkan sebanyak 153 orang dengan rincian 121 pria dan 22 wanita serta 10 anak-anak.
“Para PMI sebagaian besar terjerat pelanggaran masuk ilegal ke Malaysia ini diperiksa dokumen layaknya paspor sebagai syarat diterima kembali di Indonesia oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan,” ujar Ginting kepada narasiborneo.com, Jumat (07/06/2024).
Dikatakan Ginting, para PMI yang dideportasi kali ini didominasi atas pelanggaran Keimigrasian dengan total sebanyak 99 orang, disusul pelanggaran over stay izin tinggal lebih lama sebanyak 45 orang kemudian lima orang kasus narkoba, empat orang kasus kriminal lainnya, bebernya.
“PMI berasal dari daerah asal yang berbeda, Kalimantan Utara 81 orang, Sulawesi Selatan (Sulsel) 47 orang, Nusa Tenggara Timur 10 orang, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Lampung masing-masing empat orang, Jawa Timur (Jatim) tiga orang, Sulawesi Barat (Sulbar) dua orang, Kalimatan Selatan dan Medan masing-masing satu orang,”
Setibanya di Rusunawa Nunukan lanjut Ginting, para PMI bermasalah ini akan menjalani proses pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing PMI. Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak kembali masuk ke Malaysia secara ilegal mengingat tingginya resiko tersebut.
“Akan kami data dulu berapa yang ingin bertahan dan bekerja di Nunukan, selebihnya kalau ingin dipulangkan ke daerah asal maka kami akan fasilitasi pemulangannya,” pungkasnya.