NUNUKAN – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara DPRD Nunukan, Tri Wahyuni seusai Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Rabu (17/07/2024), sore.
Kendati begitu ada sejumlah saran yang diberikan oleh DPRD Nunukan kepada Pemkab Nunukan berkaitan Ranperda tersebut.
“Kami telah menyetujui Ranperda dan rancangan akhir RPJPD Tahun 2025-2045. Setelah kami pelajari dan kaji secara seksama ada beberapa poin yang menjadi saran kepada Pemkab Nunukan,” kata Tri Wahyuni.
Menurut Tri Wahyuni, DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan dalam rangka penyempurnaan RPJPD agar memperhatikan kearifan lokal masing-masing wilayah dalam merealisasikan programnya ke depan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Nunukan juga menyarankan agar isu konektivitas antara wilayah tetap menjadi komitmen dengan Pemkab Nunukan pada dokumen turunan RPJPD yakni RPJMD dan RKPD.
“Terkait SDM unggul, berbudaya, bermartabat dan berkarakter yang dituangkan dalam RPJPD 2025-2045, kami harapkan dapat betul-betul direalisasikan melalui dokumen perencanaan lima tahunan,” ucapnya.
Tanggapan Pemkab Nunukan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus mengaku bahwa proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang RPJPD Nunukan tahun 2025-2045 berlangsung dengan cepat dan lancar.
“Artinya persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut, antara pemerintah daerah dan DPRD, sejalan dan seirama,” ujar Serfianus.
Selanjutnya, Pemkab Nunukan akan melanjutkan Ranperda yang telah disetujui tersebut ke tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Jadi dokumen Ranperda tentang RPJPD ini akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kaltara, sebelum ditetapkan paling lambat minggu keempat Agustus 2024,” ungkap Serfianus. (Adv)