Lewat Tenggat Waktu, Lapak Ayam Hidup di Pasar Induk Ditertibkan DKUKMPP Bulungan

oleh
Penertiban Kios Pedagang Ayam Hidup di Pasar Induk Bulungan (Foto : NARASIBORNEO)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui DKUKMPP menertibkan sejumlah kios pedagang ayam hidup di Pasar Induk, Jumat (2/5/2025). Penertiban ini dilakukan karena para pedagang tetap berjualan meski tenggat waktu pembongkaran telah lewat dari akhir April.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang melarang pemotongan hewan di dalam area Pasar Induk. Petugas membongkar bangunan semi permanen dengan terpal dan kayu yang melanggar ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan sejak jauh hari agar para pedagang membongkar sendiri. “Sebelum bongkar, kami beri waktu hingga akhir April, tapi tidak dipatuhi sehingga kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Errin menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan peraturan resmi yang telah disosialisasikan kepada para pedagang ayam hidup sebelumnya. “Kami menjalankan aturan. Bila ingin berkoordinasi, silakan hubungi Dinas Pertanian bagian Peternakan,” tegasnya di lokasi penertiban.

Ia menambahkan, Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan sudah menyediakan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menampung aktivitas pemotongan ayam secara resmi. “Sesuai regulasi, pemotongan tidak boleh dilakukan di pasar. Kami arahkan ke RPH,” sambung Errin.

Sementara itu, beberapa pedagang menolak pembongkaran karena merasa belum mendapat lokasi alternatif untuk melanjutkan usaha ayam hidup. Mereka mengaku sudah berusaha bertahan karena masih banyak pembeli yang mencari ayam dalam kondisi hidup.

Samarina, salah satu pedagang ayam hidup, mengungkapkan keberatannya atas langkah penertiban yang dilakukan tanpa solusi tempat baru. “Bukan kami tidak mau bongkar, tapi kami butuh lokasi untuk tetap berjualan ayam hidup,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa permintaan ayam hidup di pasar masih tinggi sehingga para pedagang tetap bertahan membuka lapak. “Ada pembeli yang butuh ayam hidup, jadi kami bertahan di sini meski tanpa izin,” lanjutnya menjelaskan.

Baca Juga:  Wabup Hermanus Hadiri Muscab ke III IBI Kabupaten Nunukan

Samarina berharap pemerintah bisa menyediakan solusi yang adil agar pedagang kecil tidak kehilangan mata pencaharian. “Kami hanya minta tempat berjualan yang baru, kasihan kami masyarakat kecil yang ingin tetap berusaha,” pungkasnya.