MALINAU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonzipur 8/SMG, melalui Pos Pujungan SSK II, berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang rakitan jenis penabur yang diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Long Pujungan, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau. Penyerahan senjata api dilaksanakan di Pos Pamtas Pos Pujungan pada Rabu (28/05/2025).
Komandan Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG, Letkol CZI Imam Subekti, S.E, M.sc, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan buah dari komunikasi sosial (komsos) dan edukasi intensif yang dilakukan personel Satgas kepada masyarakat tentang bahaya serta implikasi hukum kepemilikan senjata api ilegal.
“Dua warga yang menyerahkan senjata api tersebut adalah Bapak A (45 tahun) dan Bapak H (52 tahun), keduanya berprofesi sebagai petani di Desa Long Pujungan,” ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, kegiatan ini diawali pada Senin, 26 Mei 2025, ketika personel Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG Pos Pujungan secara rutin melaksanakan pembinaan teritorial (binter) dengan metode komsos. Dalam kegiatan ini, personel mengedukasi masyarakat mengenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, termasuk ancaman pidana berat bagi pelanggar.
“Edukasi yang berkelanjutan ini membuahkan hasil. Personel Satgas pun menerima informasi bahwa ada warga yang berkeinginan untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya,” bebernya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satgas Pamtas bersama Babinsa Koramil 0910-04/Pujungan dan Ketua Adat Desa Long Pujungan segera berkoordinasi untuk melaksanakan penyerahan senjata.
“Dua orang pemilik pun secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api laras panjang rakitan jenis penabur kepada personel Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG Pos Pujungan,” lanjut Imam.
Proses penyerahan juga disaksikan oleh Komandan SSK II Pos Pujungan bersama para anggota, perwakilan Danramil 0910-04/Pjn Peltu Hargo, perwakilan Kapolsek Pujungan, Aipda Rusdiansyah, Ketua Adat Desa Long Pujungan Alung Lian, serta Babinsa Desa Long Pujungan.
“Setelah penyerahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara penyerahan senjata api yang disaksikan oleh para pihak terkait. Senjata api rakitan tersebut selanjutnya diamankan oleh personel Satgas Pamtas Pos Pujungan dan dilaporkan secara berjenjang ke Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG,” kata Imam.
Bapak A dan Bapak H menyatakan bahwa senjata api rakitan tersebut adalah milik pribadi yang sudah lama tidak digunakan untuk berburu. Mereka menyadari bahwa memiliki senjata rakitan sangat berbahaya, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga mengganggu keamanan dan melanggar hukum nasional.
“Keduanya menyatakan bersedia menyerahkan senjata tersebut secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan informasi jika ada masyarakat lain yang ingin menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela,”
Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonzipur 8/SMG mengapresiasi kesadaran masyarakat. Penyerahan senjata api ini menunjukkan keberhasilan program komsos yang dilakukan secara intensif oleh Satgas Pamtas.
“Diharapkan kegiatan sosialisasi dan penggalangan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal, mengingat tradisi berburu di hutan yang masih melekat di sebagian warga perbatasan,” pungkasnya.
Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Babinsa Koramil 0910-04/Pjn, Polsek Pujungan, dan tokoh adat setempat untuk memonitor wilayah dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.