Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Sengketa Lahan Tambang di Kaltara Kembali Memanas di Pengadilan
Perseteruan sengit antara dua raksasa tambang batu bara di Kaltara kembali mencuat. Perkara ini berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB, Rabu (4/6). PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) sebagai entitas korporasi, diduga keras menambang di luar wilayah IUP resmi. Mereka juga dituding menyerobot area koridor milik negara di Desa Bebatu, Sesayap Hilir, Tana Tidung.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ari Wibowo, telah menyampaikan tuntutan. Ia menegaskan, tuntutan telah dibacakan dalam sidang lanjutan kasus korporasi tersebut. Ari menambahkan, tuntutan ini merupakan langkah hukum serius yang diambil oleh pihak kejaksaan.
“Kami menuntut denda sebesar Rp 50 miliar terhadap terdakwa korporasi ini. Batas waktu pembayaran adalah satu bulan, dan jika tidak dipenuhi, kejaksaan akan menyita aset setara nilai denda,” kata Ari. “Selain itu, kami juga menuntut kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan secara menyeluruh,” tambahnya.
“Jika reklamasi tidak terlaksana sesuai ketentuan, aset komisaris dan direktur akan disita. Penyitaan ini untuk menutupi biaya pemulihan lingkungan yang dibutuhkan,” jelasnya. “Tuntutan ini didasarkan pada temuan signifikan dari persidangan sebelumnya serta inspeksi lapangan,” lanjutnya.
Inspeksi lapangan pada bulan Mei lalu mengungkapkan kerusakan lingkungan serius. Peninjauan tersebut menunjukkan aktivitas penambangan tanpa izin telah berdampak negatif. “Kami mendakwa terdakwa korporasi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ungkapnya.
“Pasal ini secara tegas mengatur bahwa semua kegiatan penambangan tanpa izin adalah tindak pidana serius. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera yang signifikan,” tambahnya. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan penundaan.
Sidang ditunda selama tiga minggu agar penasihat hukum PMJ bisa menyusun nota pembelaan. Persidangan lanjutan akan kembali digelar pada tanggal 25 Juni mendatang. Direktur PT Mitra Bara Jaya (MBJ), Imelda Budiati, menyatakan komitmen penuh untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat menghargai seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung ini. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan,” ujar Imelda. Ia pun berharap penuh aparat penegak hukum dapat bertindak tegas. Mereka diharapkan segera menindaklanjuti status hukum pihak-pihak yang terlibat. Pihak MBJ menegaskan bahwa proses hukum ini penting untuk keadilan. Mereka ingin kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi industri pertambangan.
“Sesuai informasi yang saya terima, komisaris sekaligus pemilik PMJ, Juliet Kristianto Liu, saat ini adalah DPO,” ungkap Imelda. “Namanya telah masuk dalam daftar red notice, yang menandakan statusnya sebagai buronan. Kami sangat mengharapkan penegakan hukum maksimal dalam kasus ini,” pungkasnya.