Jejak Kredit Fiktif Rp275 Miliar: Polda Kaltara Bongkar Modus Korupsi di BPD Kaltimtara

oleh
Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan berkas di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara Tanjung Selor (Foto:DOC.HUMASPOLDA)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus melakukan penggeledahan serentak pada tiga lokasi kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara. Operasi ini dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pemberian kredit fiktif. Peristiwa ini telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp275,2 miliar.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim. Kegiatan ini berlangsung selama tujuh jam. Tim memulai penggeledahan pada pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Tiga kantor BPD yang diperiksa adalah Kantor Wilayah di Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.

Menurut Dirkrimsus, kasus ini berpusat pada pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK). KMK tersebut seharusnya untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, pinjaman ini diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank,” jelas Dirkrimsus saat diwawancarai. Beliau menambahkan bahwa pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara.

Pihak kepolisian berhasil menyita 30 kardus dokumen terkait kasus ini. Dokumen-dokumen yang disita mencakup periode tahun 2022 hingga 2024. Dokumen ini menjadi bukti untuk mendalami keterlibatan semua pihak terkait.

“Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan,” tambah Dirkrimsus mengenai proses penyelidikan. Beliau mengatakan bahwa semua keterangan ini membantu penyelidikan. Keterangan ini akan digunakan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Meski demikian, Dirkrimsus menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. Pihaknya saat ini masih fokus pada tahap penyidikan mendalam. Tim penyidik bekerja keras untuk mengumpulkan bukti.

Kerugian negara yang timbul dari kasus 47 fasilitas kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp275,2 miliar. Polda Kaltara akan terus mendalami kasus ini. Pihak kepolisian bertekad mengungkap seluruh jaringan dan para pelaku yang terlibat.

Baca Juga:  Polda Kaltara Peringati Isra Mi’raj 2026, Tekankan Sinergi Keimanan dan Profesionalisme