NUNUKAN – Rian Rahmani terpaksa melaporkan bapak angkatnya berinisial RS ke Polres Nunukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan kematian dirinya yang diterbitkan Kantor Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Belum ada keterangan jelas dari bapak angkat saya, mengapa membuat surat kematian saya, dan mirisnya diterbitkan oleh Kepala Desa Balangsiku,” ujarnya dengan wajah kecewa, Senin, 22 Januari 2024.
Terungkapnya laporan palsu tersebut diketahui korban ketika ingin mengurus dokumen keluarga. Saat korban datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan korban kaget ketika staf meminta surat kematian orang tua dari anak. Padahal korban adalah bapak dari anak yang hendak membuat surat keterangan akte lahir.
“Saya kaget, dengan kondisi saya yang baik-baik saja namun Disdukcapil telah merekam diri saya meninggal dunia,” lanjutnya.
Surat keterangan kematian tersebut bernomor : 472.12/01/Pem-DBS diterbitkan kantor Desa Balansiku pada 26 Januari tahun 2023 lalu dan ditandatangani oleh Edi Supriadi selalu Sekretaris Desa.
“Akibat laporan palsu ini, segala urusan yang berkaitan dengan dokumen saya terhambat, seperti ingin ke mengajukan kredit di Bank, dan dokumen lainnya ditolak karena NIK tidak berfungsi,” ujarnya.
Keputusan Rian melaporkan bapak angkatnya dan kepala Desa Balansiku ke unit Satreskrim Polres Nunukan lantaran pihak pembuat surat keterangan kematian tidak memiliki itikad baik untuk mencabut surat kematian tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Rian, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan bapak angkatnya memalsukan kematian dirinya, namun menurutnya, antara dia dengan bapaknya pernah terjadi perselisihan kecil di tahun 2022 atau satu tahun sebelum terbitnya surat kematian.
“Bagaimanapun ini kejam, bapak angkat saya tahu persis saya masih hidup karena rumah kami berdampingan, apalagi kepala desa dan staf-stafnya mereka tahu saya semua masih hidup tetapi diam seolah tidak terjadi apa-apa,” imbuhnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama mengecam kinerja Desa Balansiku yang lalai dalam bertugas, semestinya persoalan vital seperti pembuatan surat-surat kematian perlu di kroscek secara komperhensif sebelum di terbitkan.
“Inikan terindikasi keputusan sepihak ya, mereka menerbitkan tanpa mengaktualkan, idealnya itu petugas desa bertanya ke tetangga di sekitar lingkungan korban sebelum menertibkan karena ini personil hidup orang,” tegasnya.
Akibat persoalan ini, warga yang menjadi korban dirugikan karena hilangnya hak-hak sebagai warga negara. Untuk itu pihaknya berpesan agar Pemerintah Desa Balansiku tidak lagi menerbitkan dokumen keterangan tanpa mengetahui hal-hal penting yang berhubungan dengan warganya.
“Saya sangat sesalkan tindakan Kades, Sekdes sampai jajaranya, mereka seolah-olah tidak memikirkan dampak moral, administrasi yang diterima korban,” pungkasnya. (aa)