TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, membantah tudingan terkait dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Ia menilai informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan menggunakan dasar hukum yang sudah tidak relevan.
Fajar menjelaskan pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah juga memperjelas aturan tersebut melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026 mengenai pemberitahuan sisa DBH DR hingga tahun 2025.
Menurutnya, pihak yang menyebarkan isu dugaan penyimpangan justru menggunakan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 sebagai dasar argumentasi, padahal aturan tersebut sudah tidak menjadi acuan utama.
“Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah selesai,” ujar Fajar.
Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja memunculkan kembali isu tersebut untuk membentuk opini publik melalui media di luar Kalimantan Utara.
“Pers lokal jauh lebih tahu persoalan di daerahnya, sehingga mereka lebih sadar mana yang pantas diliput dan mana yang hoaks. Dengan kata lain, saya memastikan ini berita titipan ke media luar untuk menggiring opini. Ada unsur kesengajaan dengan maksud yang tidak baik, dan tujuan yang tidak sehat,” katanya.
Fajar juga menegaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemprov Kaltara tidak menemukan unsur pidana maupun rekomendasi pengembalian dana. Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, publik perlu merujuk pada sumber resmi agar tidak terpengaruh isu yang menyesatkan.
“Saya memastikan informasi ini tidak benar. Ada konspirasi kebusukan terselubung dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat harus cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutup Fajar.






