Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juni 2026. Sebanyak 97 tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 9.854,59 gram dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum, di Tanjung Selor, Senin, (29/06/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud transparansi sekaligus akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika secara profesional.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama seluruh jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap puluhan perkara selama dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 92 tersangka laki-laki, lima perempuan, serta barang bukti sabu dengan berat mencapai 9,8 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke seluruh wilayah hukum kami,” ujar Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf. “Kami akan terus meningkatkan langkah penegakan hukum secara profesional demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan.”
Rincian pengungkapan berasal dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, Ditpolairud, Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, serta Polres Tana Tidung. Seluruh satuan tersebut berkolaborasi mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu mencapai 9.854,59 gram selama periode penindakan.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina,” jelasnya. “Pemusnahan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian proses penegakan hukum yang berlaku.”
Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang berasal dari 12 laporan polisi memiliki berat total 6.310,48 gram sabu hasil penyisihan penyidikan. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah mencegah barang bukti kembali beredar sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melalui Wakapolda. “Apabila seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat membahayakan sekitar 120.209 jiwa sehingga harus segera dimusnahkan.”
Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta insan media memperkuat sinergi memberantas peredaran gelap narkotika di daerah. Kepolisian berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat mampu mewujudkan Kalimantan Utara yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba.







