DPRD Kaltara Fasilitasi Aspirasi Penambang Sekatak, Dorong Negosiasi dengan PT BTM dan Bentuk Tim Pansus

oleh
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) tuntutan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) Sekatak terkait aktivitas pertambangan wilayah konsesi PT Banyu Telaga Mas (BTM) pada Senin, (15/6/2026) (Foto:AST/NARASIBORNEO)

Reporter : Ast | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara memfasilitasi tuntutan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) Sekatak terkait aktivitas pertambangan wilayah konsesi PT Banyu Telaga Mas (BTM). Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kaltara tersebut dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai unsur terkait.

RDP yang dilaksanakan pada Senin, (15/6/2026) diwarnai dengan berbagai perdebatan sengit serta masukan penting dari tiap pihak hingga pukul 14.30 WITA. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, penambang tradisional, anggota DPRD, serta pihak terkait untuk membahas berbagai tuntutan masyarakat.

Mudain selaku Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah pusat. Ia menegaskan penghormatan terhadap legalitas usaha pertambangan tetap menjadi prinsip utama dalam menyikapi persoalan yang berkembang saat ini.

“Di sisi lain, kami juga menghargai keinginan masyarakat Sekatak untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan pada wilayah potensial tersebut. Karena itu, DPRD berupaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemegang izin agar tercipta solusi yang adil bersama,” katanya.

Menurut Mudain, PT BTM memiliki kewenangan penuh atas wilayah konsesi berdasarkan izin usaha pertambangan yang telah dimiliki perusahaan. Namun masyarakat Sekatak juga menginginkan keterlibatan langsung dalam pemanfaatan potensi sumber daya alam yang tersedia wilayah tersebut.

“Negosiasi yang akan dilakukan ke depan adalah memastikan masyarakat Sekatak memperoleh kesempatan terlibat dalam berbagai kegiatan perusahaan nantinya. Keterlibatan itu dapat berupa pekerjaan tambang, penyediaan katering, maupun pengadaan kebutuhan lain yang mendukung operasional perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat tuntutan masyarakat agar perusahaan tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum memperoleh persetujuan resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kesetaraan perlakuan terhadap masyarakat yang saat ini belum diperbolehkan melakukan penambangan.

Baca Juga:  Mahasiswa Kaltara Gelar Aksi Serentak, Desak Kapolda Mundur Imbas Kasus Narkoba Oknum Polisi

“Apabila perusahaan telah memiliki RKB, maka kami berharap masyarakat Sekatak tetap diberdayakan melalui berbagai bentuk keterlibatan produktif. Bahkan terdapat opsi negosiasi lain mengenai pemanfaatan sebagian wilayah tertentu yang memungkinkan dikelola masyarakat sesuai ketentuan,” jelasnya.

Mudain menegaskan DPRD bukan lembaga teknis yang memiliki kewenangan memutuskan ataupun mengadili seluruh persoalan pertambangan secara langsung. Peran DPRD adalah menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada pihak terkait agar melahirkan kebijakan yang bermanfaat.

“Proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap negosiasi dan komunikasi antar seluruh pihak berkepentingan. Kami berharap pemerintah memfasilitasi tindak lanjut rekomendasi DPRD serta mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak PT BTM,” tuturnya.

Sebagai kesimpulan RDP, DPRD Kaltara merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang melalui surat kepada kepolisian selama proses berjalan. DPRD juga membentuk tim pansus mengecek lokasi PT BTM serta berkoordinasi mengenai penangguhan penahanan enam penambang Sekatak.