Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Sidang pembuktian perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs mengungkap dokumen transaksi lahan bernilai Rp298 miliar. Fakta persidangan tersebut mendorong Kuasa Hukum Penggugat menyoroti dugaan mafia tanah serta kemungkinan penyimpangan yang akan dikaji melalui mekanisme hukum.
Dalam sidang pembuktian surat di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, para Tergugat mengajukan dokumen transaksi pembayaran bernilai sangat besar tersebut. Dokumen memperlihatkan pembayaran Rp298.868.644.922 dari PT KIPI kepada PT BCAP atas pelunasan akuisisi HGB Nomor 02 eks HGU 38.
Selain pembayaran pelunasan tersebut, persidangan juga mengungkap dokumen uang muka senilai Rp99.400.000.000 dengan keterangan pembayaran pembelian tanah secara resmi. Invoice PT BCAP turut mencantumkan penjualan Land Sales HGB 02 eks HGU 38 beserta nilai tagihan termasuk PPN mencapai Rp331 miliar.
“Kami melihat sendiri di persidangan adanya transaksi jual beli lahan HGU Nomor 38 yang kemudian disebut menjadi HGB Nomor 02 bernilai hampir Rp299 miliar. Di sisi lain, warga Kampung Baru menurut pengalaman kami justru dipaksa melepaskan lahannya sekitar Rp2 juta setiap hektar,” ujar Arman.
Menurut Arman, perbedaan nilai transaksi antarperusahaan dengan nilai pelepasan lahan yang dialami masyarakat menjadi persoalan penting dalam perkara tersebut. Ia menilai selisih nilai ekonomi yang sangat besar patut diuji secara menyeluruh berdasarkan seluruh alat bukti persidangan.
“Perbedaan nilai yang sangat jauh ini menimbulkan pertanyaan besar yang harus dijawab secara hukum melalui proses persidangan yang objektif. Kami berharap seluruh fakta diperiksa secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-haknya,” tegas Arman.
Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Sirul Haq menyatakan dokumen persidangan harus diuji menyeluruh terutama mengenai perubahan status hak atas tanah tersebut. Menurutnya, dasar hukum perubahan HGU Nomor 38 menjadi HGB Nomor 02 masih menjadi pokok sengketa yang dipersoalkan Penggugat.
“Kami mempertanyakan apa dasar hukum perubahan HGU Nomor 38 menjadi HGB Nomor 02 serta dasar pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI. Seluruh proses administrasi pertanahan tersebut harus diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan,” tegas Muhammad Sirul Haq.
Muhammad Sirul Haq menilai fakta persidangan menunjukkan adanya transaksi bernilai sangat besar atas objek tanah yang menjadi sengketa para pihak. Menurutnya, seluruh proses administrasi pertanahan harus diperiksa secara cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila hasil kajian terhadap seluruh fakta persidangan memberikan dasar hukum memadai mengenai dugaan tindak pidana, termasuk mafia tanah maupun korupsi, kami akan mempertimbangkan melaporkannya kepada Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” jelas Muhammad Sirul Haq.
Ia menambahkan, seluruh temuan yang muncul selama sidang pembuktian surat akan dibahas bersama warga Kampung Baru serta tim pendamping hukum. Kajian tersebut bertujuan menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan para pihak.
Pihak Penggugat menegaskan perjuangan masyarakat Kampung Baru akan terus dilakukan melalui jalur hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia. Mereka berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor memberikan putusan objektif berdasarkan seluruh fakta serta alat bukti persidangan yang terungkap.
Persidangan perkara PMH Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs masih berlanjut dengan agenda pembuktian sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim. Seluruh dalil, bantahan, dan alat bukti masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan pengadilan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap sengketa tersebut.






