Usung 21 Persoalan Warga, PERSADAKU DPP Kaltara Siapkan Aksi Damai di PT KIPI

oleh
PERSADAKU DPP Kalimantan Utara bersama warga Kampung Baru, Mangkupadi (Foto:DOC.ISTIMEWA)

TANJUNG SELOR – PERSADAKU DPP Kalimantan Utara akan melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di lingkungan/sekitar PT. KIPI pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan melibatkan sekitar 100 peserta.

Aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi organisasi dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat dan pekerja, serta tata kelola investasi yang bertanggung jawab.

Dalam aksi ini, PERSADAKU membawa sedikitnya 21 pokok persoalan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian. Persoalan tersebut mencakup dugaan kriminalisasi warga, sengketa dan penguasaan lahan masyarakat, pengambilan material dari lahan warga, persoalan upah dan BPJS pekerja, hingga dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem pesisir.

PERSADAKU juga menyoroti sejumlah persoalan lain, antara lain dampak aktivitas kawasan terhadap nelayan, kompensasi bagan warga, penyerapan tenaga kerja lokal, keberadaan pekerja asing, transparansi dana CSR, pembatasan tempat tinggal pekerja, serta pembangunan tower di atas lahan masyarakat.

PERSADAKU menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut masih berupa dugaan dan aspirasi yang perlu diverifikasi berdasarkan data, dokumen, serta fakta di lapangan. Karena itu, aksi tidak hanya ditujukan untuk menyampaikan tuntutan, tetapi juga meminta PT. KIPI membuka ruang dialog secara langsung dengan masyarakat dan organisasi.

Dalam aksi tersebut, PERSADAKU meminta PT. KIPI untuk menerima perwakilan masyarakat, memberikan klarifikasi resmi, melakukan verifikasi bersama, membuka mekanisme pengaduan yang transparan, serta menindaklanjuti setiap persoalan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, PERSADAKU mendorong perlindungan bagi masyarakat dan pekerja yang menyampaikan aspirasi, peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, transparansi dan evaluasi program CSR, serta penyelesaian persoalan lahan melalui proses yang adil, transparan, berdasarkan dokumen yang sah, dan tanpa tekanan.

Baca Juga:  Harkitnas 2026 di Polda Kaltara: Momentum Kobarkan Semangat Persatuan dari Wilayah Perbatasan

PERSADAKU menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi damai dan konstitusional. Organisasi menyatakan akan tetap menghormati ketertiban umum, hak masyarakat lainnya, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Inti dari aksi ini adalah membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian. Kami ingin berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data,” demikian sikap PERSADAKU DPP Kalimantan Utara.