Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – LSM Nugal Institute dan PLHL meluncurkan laporan investigasi mendalam mengenai dampak negatif pembangunan PLTU captive di Kawasan Industri Hijau. Kegiatan yang disertai dengan diskusi publik tersebut di selenggarakan pada Rabu malam, (29/07/2026) di RYN Coffe, Jalan Kapur, Kab. Bulungan, sebagai hasil investigasi lapangan yang berlangsung selama setahun penuh.
Abdullah Naem, Perwakilan Nugal Institute mengatakan, “Kami menggelar launching dan diskusi publik sebagai hasil riset investigasi selama setahun untuk disampaikan kepada masyarakat luas.” Menurutnya, laporan tersebut mengungkap persoalan besar masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi akibat keberadaan PLTU captive berbahan bakar batu bara sekarang.
Ia menambahkan, “Hasil temuan ini kami sampaikan kepada publik bahwa ini bukan lagi energi kotor, melainkan energi mematikan bagi masyarakat.” Abdullah menilai penggunaan batu bara sebagai sumber energi kawasan industri bertolak belakang dengan klaim pembangunan industri hijau yang digaungkan pemerintah.
Dalam sesi diskusi, Abdullah menjelaskan koalisi telah mengirimkan lembar konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum laporan dipublikasikan secara resmi terlebih dahulu. Namun, menurutnya, seluruh pihak hanya menyatakan persoalan tersebut berada di luar kewenangan masing-masing sehingga tanggung jawab terus saling dilempar.
Abdullah mengatakan, “Laporan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah, masyarakat, sekaligus dijadikan bukti dalam gugatan warga di pengadilan nanti.” Ia berharap pemerintah mendengar langsung aspirasi masyarakat terdampak dan meninjau kembali keberadaan PLTU captive di kawasan industri tersebut.
Samsul, warga Mangkupadi terdampak, menyampaikan sekitar sembilan puluh persen masyarakat menolak keberadaan proyek, sedangkan sebagian kecil telah menerima pekerjaan perusahaan. Ia menyebut penyerapan tenaga kerja lokal masih sangat minim dengan hanya sekitar sepuluh warga direkrut dari seratus sembilan puluh pekerja.
“Saat ini hasil tangkapan nelayan turun lebih dari lima puluh persen sejak perusahaan mulai beroperasi” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa nelayan yang dahulu memperoleh ratusan kilogram ikan kini hanya mampu membawa pulang belasan kilogram pada musim tangkapan.
Menurut Abdullah, nelayan juga menghadapi kenaikan biaya operasional akibat harga bahan bakar meningkat sementara pendapatan terus mengalami penurunan setiap musim penangkapan. Selain itu, aktivitas tongkang pengangkut batu bara disebut mengganggu jalur pelayaran nelayan serta meningkatkan paparan asap pembakaran kepada masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan penutup, Abdullah mengatakan, “Klaim industri hijau tidak sejalan dengan realitas karena PLTU batu bara tetap menjadi tulang punggung energi.” Ia menegaskan pembangunan tersebut mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir, mengancam kesehatan, serta melemahkan perlindungan lingkungan dan partisipasi publik bermakna.
Melalui laporan tersebut, koalisi mendesak pemerintah menghentikan serta mengevaluasi proyek KIHI dan pembangunan PLTU captive yang dinilai bermasalah secara menyeluruh. Mereka juga meminta audit lingkungan, audit hak asasi manusia, penegakan hukum, serta evaluasi pembiayaan proyek oleh lembaga perbankan nasional.
Koalisi turut mendesak pemerintah membatalkan pengecualian pembangunan PLTU captive dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengenai energi terbarukan nasional. Desakan tersebut diharapkan memperkuat komitmen pengurangan emisi sekaligus melindungi masyarakat pesisir dari dampak lingkungan yang terus berkembang luas.






