NUNUKAN – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca yang panas dan kering menjadi perhatian berbagai pihak di Kabupaten Nunukan. Upaya pencegahan dinilai tidak akan maksimal apabila hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketua Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur–Kalimantan Utara (LPADKT) DPC Kabupaten Nunukan, Ryan Antoni, mengajak seluruh lapisan masyarakat mengambil bagian dalam menjaga wilayah dari ancaman karhutla.
Menurut Ryan, masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan hutan dan lahan memiliki peran strategis dalam mendeteksi sekaligus mencegah potensi kebakaran sejak dini.
“Kita tidak bisa menyerahkan persoalan ini hanya kepada pemerintah. Pemerintah tentu punya kewenangan dan tanggung jawab, tetapi masyarakat juga punya peran yang sangat besar. Kalau semua bergerak, upaya pencegahan akan jauh lebih kuat,” kata Ryan kepada awak media.
Ia secara khusus mengingatkan masyarakat adat di Kabupaten Nunukan agar mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melakukan aktivitas di lahan. Pembukaan atau pembersihan lahan dengan menggunakan api, menurutnya, memiliki risiko yang lebih besar ketika kondisi lingkungan sedang kering.
LPADKT, kata Ryan, telah menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat adat agar setiap aktivitas pengelolaan lahan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan lingkungan.
“Yang kita dorong adalah bagaimana aktivitas itu dilakukan dengan cara yang lebih aman. Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian tidak terkendali dan akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya.
Tak hanya masyarakat, Ryan menegaskan bahwa ajakan menjaga lingkungan juga harus berlaku bagi seluruh pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan dan lahan, termasuk perusahaan atau korporasi.
Menurutnya, pengawasan terhadap pembukaan lahan tidak boleh berhenti pada aktivitas masyarakat. Korporasi yang memiliki kegiatan di lapangan juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kebakaran.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus diminta berhati-hati, sementara aktivitas usaha yang memiliki skala lebih besar tidak mendapatkan perhatian yang sama. Semua harus diawasi dan semua harus mengikuti aturan,” tegasnya.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan, Ryan mengatakan pihaknya juga memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
Ia menilai, penanganan karhutla membutuhkan pola kerja yang melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, DPRD, masyarakat adat, organisasi masyarakat, dunia usaha hingga warga di tingkat desa.
“Kalau kita bicara tanggung jawab, jangan hanya melihat pemerintah pusat. Kabupaten Nunukan adalah rumah kita bersama. Maka sudah seharusnya kita ikut menjaga. Pemerintah bekerja, aparat bekerja, DPRD melakukan pengawasan, perusahaan menjalankan kewajibannya, dan masyarakat ikut mencegah,” pungkasnya.






