
TANJUNG SELOR – Komnas HAM RI mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara. Pengakuan tersebut tertuang dalam Jawaban dan Duplik Komnas HAM pada persidangan Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs yang sedang berlangsung.
Perkara perdata tersebut diajukan Arman sebagai warga Kampung Baru terhadap sejumlah pihak terkait sengketa agraria dan kepastian hukum tanah. Gugatan turut melibatkan PT BCAP, PT KIPI, pemerintah, lembaga negara, serta instansi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam dokumen persidangan, Komnas HAM menyatakan peristiwa dialami Penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong pelanggaran hak asasi manusia. Sikap tersebut didasarkan hasil penanganan pengaduan masyarakat serta kembali ditegaskan Komnas HAM melalui dokumen Duplik yang diajukan persidangan.
“Kami mengapresiasi sikap hukum Komnas HAM yang mengakui peristiwa dialami Penggugat menimbulkan ketidakpastian hukum tergolong pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Muhammad Sirul Haq. “Pengakuan tersebut memperkuat dalil gugatan mengenai pelanggaran kepastian hukum dan hak kepemilikan tanah masyarakat Kampung Baru yang lama bermukim.”
Kuasa hukum Penggugat menilai pengakuan Komnas HAM menjadi fakta hukum penting yang memperkuat argumentasi gugatan terhadap seluruh pihak tergugat dalam perkara. Menurutnya, konflik tersebut telah berkembang melampaui sengketa administrasi pertanahan dan menyangkut perlindungan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin negara.
“Konflik agraria Kampung Baru tidak lagi dapat dipandang sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara,” katanya. “Kami berharap Majelis Hakim menjadikan pengakuan Komnas HAM sebagai pertimbangan penting dalam memutus perkara ini secara adil.”
Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi berharap pengadilan mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa selama proses persidangan masih berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pengalihan maupun perubahan status objek sengketa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan pengadilan.
“Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk permohonan sita jaminan guna melindungi hak Penggugat selama persidangan berlangsung,” tegas Muhammad Sirul Haq. “Putusan nantinya diharapkan menjadi tonggak perlindungan hak masyarakat Kampung Baru serta penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan.”
Tim Hukum GKBM juga mendorong seluruh lembaga negara menindaklanjuti pengakuan Komnas HAM melalui penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing secara menyeluruh. Mereka berharap seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan maladministrasi pertanahan dan ketidakpastian hukum, dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim dalam putusannya.
Persidangan Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, konflik agraria, serta perlindungan hak masyarakat Kampung Baru. Putusan Majelis Hakim diharapkan memberikan keadilan substantif bagi Penggugat sekaligus menjadi preseden positif penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hak asasi manusia.






