NUNUKAN — Aksi penyelundupan pakaian bekas impor atau yang populer disebut balpres asal Tawau, Malaysia, berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI Angkatan Laut bersama Satgas khusus di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (30/10) dini hari.
Meskipun para pelaku sempat kabur terbirit-birit melarikan diri ke wilayah negara tetangga, sebanyak satu unit longboat beserta 22 paket muatan ilegal berhasil disita petugas.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, mengungkapkan bahwa operasi senyap ini bermula dari informasi matang yang dihimpun oleh jaringan intelijen. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas pengiriman pakaian bekas ilegal yang memanfaatkan jalur perairan perbatasan Sebatik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Quick Response Lanal Nunukan langsung bergerak cepat berkolaborasi dengan Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II serta Satuan Tugas Intelstrat Citarum Bais TNI. Tim gabungan bertolak dari Dermaga Posal Sei Pancang menggunakan Sea Rider Patroli Kopaska dan dua unit speedboat untuk menyisir jalur tikus yang kerap jadi lintasan penyelundup.
Sekitar pukul 02.15 WITA, kecurigaan petugas membuahkan hasil. Di titik koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT—yang masih sah berada di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)—petugas mendapati satu unit longboat dan sebuah speedboat tengah asyik melakukan aktivitas ship to ship alias pemindahan muatan di tengah laut.
Namun, situasi mendadak tegang ketika armada petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Menyadari kedatangan aparat, para pelaku yang bersiaga di atas longboat langsung melompat pindah ke speedboat dan tancap gas melarikan diri ke arah utara.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di atas gelombang perairan perbatasan. Kendati demikian, petugas terpaksa menghentikan pengejaran lantaran speedboat pelangsir tersebut sudah melintasi batas negara dan masuk ke wilayah perairan Malaysia.
“Longboat beserta seluruh muatannya berhasil kami amankan di lokasi. Selanjutnya, kapal dan barang bukti langsung dikawal menuju Posal Sei Pancang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kolonel Slamet Ariyadi, Sabtu (31/10).
Dari hasil penggeledahan dan penghitungan menyeluruh di Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan, dipastikan seluruh muatan di dalam longboat kayu berwarna merah berlis kuning tersebut adalah pakaian bekas impor berkualitas grade A. Total barang bukti yang diamankan meliputi 16 koli dan 6 karung balpres, satu unit longboat, serta satu unit mesin tempel berkekuatan 15 PK.
Jika ditaksir berdasarkan harga pasaran setempat, puluhan paket pakaian bekas selundupan ini diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp62 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku yang melarikan diri tetap terancam jeratan hukum berat karena berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Selain itu, penyelundupan barang tanpa prosedur kepabeanan ini melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun, serta denda fantastis mulai Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
“Penggagalan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memperketat pengawasan jalur perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di wilayah Sebatik yang memang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang-barang ilegal,” pungkasnya tegas.






