NUNUKAN – Bupati Nunukan Irwan Sabri menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, menjadi pelopor pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Instruksi tersebut menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bupati Nunukan tentang penetapan transaksi elektronik melalui QRIS sebagai bagian dari upaya percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Bupati menegaskan, penerapan transaksi digital harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sebelum diperluas kepada masyarakat. ASN diharapkan menjadi contoh nyata dalam membangun kebiasaan transaksi nontunai sekaligus mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Irwan Sabri saat membuka Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Triwulan III Tahun 2026 di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (26/10/2026).
“ASN harus berada di garis depan dalam membangun budaya transaksi digital. Digitalisasi tidak boleh hanya menjadi imbauan kepada masyarakat, tetapi harus lebih dahulu diterapkan oleh aparatur pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan QRIS bukan sekadar perubahan metode pembayaran dari tunai menjadi nontunai. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.
Melalui QRIS, transaksi dapat dilakukan menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung pemindaian kode QR, sehingga masyarakat tidak harus selalu menyiapkan uang tunai. Sistem ini juga berpotensi meningkatkan ketertiban administrasi, memudahkan pencatatan transaksi, serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan retribusi daerah.
Dengan pencatatan transaksi yang lebih tertata, pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan kebocoran penerimaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penerapan QRIS merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Nunukan yang diketuai Bupati Nunukan, dengan Kepala Bappeda sebagai ketua harian.
Ia menyebutkan, saat ini penerapan pembayaran elektronik tersebut mulai diarahkan pada tiga jenis retribusi, yakni retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi parkir kendaraan roda empat, dan retribusi parkir kendaraan roda dua.
“Kami berharap ASN dapat menjadi contoh dalam penerapan kebijakan pemerintah daerah ini. Ketika aparatur sudah menerapkannya, masyarakat akan lebih mudah diajak untuk beralih ke transaksi digital,” ujarnya.
Raden Iwan menambahkan, perluasan pembayaran nontunai diharapkan dapat meningkatkan ketertiban pemungutan retribusi serta membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan yang dikelola secara tertib selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah agar kebijakan digitalisasi tidak berhenti pada penerbitan keputusan, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas pembayaran sehari-hari.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan tersebut, Bupati Nunukan Irwan Sabri bersama Wakil Bupati Nunukan Hermanus turut melakukan pembayaran retribusi persampahan dan parkir kendaraan secara elektronik menggunakan QRIS pada kesempatan tersebut,” tegasnya.
Langkah ini menjadi contoh penerapan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendorong ASN dan masyarakat untuk memanfaatkan sistem pembayaran digital yang tersedia.
Penerapan QRIS diharapkan tidak hanya mempermudah proses pembayaran, tetapi juga memperkuat transparansi penerimaan daerah melalui pencatatan transaksi yang lebih sistematis. Dengan dukungan ASN, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, digitalisasi transaksi diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan Kabupaten Nunukan secara berkelanjutan.






