Lantik 55 Anggota BPD, Bupati Nunukan Tekankan Pengawasan Dana Desa

oleh

NUNUKAN – Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi salah satu perhatian Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dalam pelantikan 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah Nunukan, Seimanggaris, dan Sebatik, Senin (2/11/2026).

Irwan meminta anggota BPD yang baru dilantik ikut memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, terdapat sejumlah regulasi baru yang perlu dipahami, termasuk ketentuan penggunaan DD dan ADD untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

Ia mendorong anggota BPD memperluas wawasan agar mampu memahami setiap aturan dan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Selain persoalan anggaran, Irwan mengingatkan bahwa jabatan anggota BPD merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan pemerintah. Karena itu, setiap anggota harus menghayati sumpah janji serta menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh.

“Jabatan tersebut bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,” ungkapnya.

Menurut Irwan, pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintahan desa. Ia menegaskan, pelayanan harus menjadi kewajiban pemerintah desa, bukan dijadikan sumber pendapatan.

“Oleh karena itu, pelayanan terhadap masyarakat desa harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,” ujarnya.

Irwan juga meminta anggota BPD membangun komunikasi yang harmonis dengan kepala desa. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD perlu memperkuat koordinasi, konsultasi, dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjutnya, akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan.

Pada kesempatan itu, Irwan menyampaikan selamat kepada 55 anggota BPD yang baru dilantik sekaligus memberikan apresiasi kepada anggota yang telah mengakhiri masa jabatannya.

Baca Juga:  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaslikar, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa jumlah anggota BPD ditetapkan dalam bilangan ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Penentuan jumlah tersebut mempertimbangkan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.

Helmi menambahkan, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Berdasarkan Pasal 89, BPD menyelenggarakan musyawarah desa dengan difasilitasi pemerintah desa dan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, serta masyarakat.

Berdasarkan hasil inventarisasi DPMD Nunukan, terdapat 78 desa yang masa keanggotaan BPD sebelumnya telah berakhir dan telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum, kepala OPD, Camat Nunukan, dan Camat Sebatik.

Di akhir kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD Kabupaten Nunukan menyerahkan santunan secara simbolis melalui program kerja sama perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja di desa.