NUNUKAN – Kerawanan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan migran (TPPM), dan pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan mendorong Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memperkuat edukasi langsung kepada masyarakat. Salah satunya dengan menempatkan petugas di sejumlah wilayah agar warga lebih mudah mendapatkan informasi dan memahami aturan keimigrasian.
Langkah tersebut mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., menilai pendekatan langsung ke masyarakat penting untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap berbagai layanan dan ketentuan keimigrasian.
Menurut Irwan, kegiatan Imigrasi tidak hanya berorientasi pada pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan sosialisasi untuk mencegah munculnya persoalan di tengah masyarakat.
“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti TPPO maupun permasalahan lainnya,” kata Irwan, Senin (21/9/2026).
Ia mengatakan, penyampaian informasi secara langsung menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat, terlebih Nunukan merupakan wilayah perbatasan dengan mobilitas lintas negara yang cukup tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno menjelaskan, pihaknya telah menempatkan petugas pada empat wilayah sebagai proyek percontohan atau pilot project. Keempat wilayah tersebut berada di Sebatik, Nunukan, Lumbis, dan Krayan.
“Jadi saat ini kita sudah ada empat kecamatan. Di Sebatik satu, di Nunukan satu, di Lumbis satu, dan di Krayan satu. Ke depannya akan kita tambah, mungkin ada dua atau tiga desa lagi,” ujar Adrian.
Adrian menjelaskan, pihaknya memprioritaskan wilayah yang dinilai rentan terhadap TPPO, TPPM, maupun pelanggaran keimigrasian. Meski demikian, Imigrasi tetap membuka kesempatan bagi desa lain yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait keimigrasian.
Petugas yang ditempatkan di wilayah tersebut bertugas memberikan sosialisasi, menyampaikan informasi, serta membantu masyarakat mendapatkan akses layanan keimigrasian dengan lebih mudah.
“Tujuan utamanya adalah sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat, dan memberikan layanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi tentang keimigrasian,” jelasnya.
Menurut Adrian, keterbatasan informasi mengenai prosedur dan ketentuan keimigrasian dapat membuat masyarakat lebih rentan menghadapi persoalan TPPO maupun TPPM. Karena itu, pihaknya berupaya menghadirkan petugas lebih dekat agar warga mudah berkonsultasi dan memperoleh informasi yang benar.
“Petugas kita akan berada lebih dekat dengan masyarakat agar mereka merasa mudah mendapatkan informasi keimigrasian,” katanya.
Pemkab Nunukan memandang penguatan edukasi hingga tingkat desa sebagai bagian dari upaya bersama membangun masyarakat perbatasan yang sadar aturan. Melalui kolaborasi dengan jajaran Imigrasi, pemerintah daerah berharap informasi keimigrasian dapat menjangkau warga hingga wilayah yang memiliki mobilitas lintas negara cukup tinggi.
Ke depan, Imigrasi berencana menambah lokasi pilot project untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan pelayanan. Langkah ini sekaligus diharapkan memperkuat pencegahan TPPO, TPPM, serta pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Nunukan.






