NUNUKAN – Menuntaskan rekomendasi hasil pengawasan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Semangat tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang digelar oleh Inspektorat Kabupaten Nunukan di Aula Gedung BPU Sungai Nyamuk, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sebatik Timur, Camat Sebatik Induk, Camat Sebatik Tengah, dan Camat Sebatik Utara. Hadir pula sejumlah kepala desa, kepala urusan (kaur), serta kepala seksi (kasi) perangkat desa dari wilayah Pulau Sebatik.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Nunukan mendorong pemerintah kecamatan dan desa agar lebih proaktif menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih menjadi tanggungan, termasuk temuan dari tahun-tahun sebelumnya.
Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Nunukan, Muhammad Ramli, S.Sos., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah hingga tingkat desa.
“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyelesaikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat. Tentunya, ini menjadi tugas kami agar rekomendasi yang diberikan saat pemeriksaan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Ramli.
Ia berharap pemerintah desa bersikap kooperatif dan berkomitmen memenuhi setiap rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ramli juga mengingatkan agar catatan dari pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya tetap mendapat perhatian serius untuk segera dituntaskan.
“ berharap desa kooperatif dalam menyelesaikan rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP. Ini juga menjadi pengingat bahwa masih ada kewajiban yang harus dituntaskan dari hasil pemeriksaan sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihak kecamatan memiliki peran strategis dalam mendampingi desa menyelesaikan rekomendasi pengawasan. Peran tersebut diwujudkan melalui pembinaan, pendampingan, dan koordinasi secara berkala.
Langkah awal yang perlu ditempuh, kata Zainal, adalah menginventarisasi seluruh rekomendasi, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun rencana aksi bersama agar proses penyelesaian berjalan terarah.
“Kecamatan berperan melakukan pembinaan, pendampingan, dan koordinasi dengan pemerintah desa untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan sesuai kewenangannya,” jelas Zainal.
Ia menambahkan, pemerintah desa diharapkan segera melengkapi dokumen dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pihak kecamatan akan memantau dan mengevaluasi perkembangannya secara berkala.
Jika menemui kendala, pemerintah desa dan kecamatan diminta untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Inspektorat atau perangkat daerah terkait agar solusi dapat segera ditemukan.
Melalui sinergi yang kuat antara Inspektorat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, seluruh rekomendasi pengawasan diharapkan dapat tuntas secara bertahap. Lebih dari sekadar menyelesaikan catatan pemeriksaan, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik.






