NUNUKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpangkat minimal Pembina Tingkat I atau golongan IV/b berkesempatan mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan. Pemerintah Kabupaten Nunukan membuka pendaftaran seleksi tersebut mulai 17 September hingga 1 Oktober 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan Pemkab Nunukan menggunakan mekanisme Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk menjaring calon Sekda yang memenuhi persyaratan, kompetensi, dan kualifikasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pemerintah harus menjalankan proses pengisian jabatan tersebut secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berdasarkan kompetensi.
“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif dan berdasarkan kompetensi,” kata Kaharuddin.
Ia menjelaskan, Bupati Nunukan telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan setelah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pansel kemudian menggelar rapat untuk menetapkan persyaratan dan tahapan seleksi.
Setelah pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran secara daring pada 17 September–1 Oktober 2026, Pansel akan melaksanakan seleksi administrasi pada 2 Oktober 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 5 Oktober 2026.
Peserta yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara Makassar.
Tahapan berikutnya berupa Uji Gagasan Tertulis melalui penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Pansel kemudian menggelar Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.
“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pansel menjadwalkan penetapan tiga peserta dengan nilai terbaik pada 28 Oktober 2026.
Selain persyaratan pangkat, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan batas usia. PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya maksimal berusia 56 tahun 0 hari saat pengangkatan sebagai Sekda. Sementara itu, PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama maksimal berusia 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan.
Kaharuddin meminta calon peserta mempelajari seluruh persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, serta mekanisme pendaftaran melalui pengumuman resmi Panitia Seleksi.
“Persyaratan umum dan persyaratan khusus selengkapnya, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan mekanisme penyampaian lamaran, serta tahapan seleksi dapat dilihat dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi yang dapat diunduh pada link https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026,” ujarnya.
Ia berharap proses seleksi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti setiap tahapan seleksi.
“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya.






