Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
Tanjung Selor – Pasca penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PU-PR) Provinsi Kaltara pada Selasa, (19/2) kemarin. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Kepada awak media, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo menyampaikan “Untuk saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi terkait.” ucapnya pada Rabu, (19/2)
Tindakan penggeledahan yang dilakukan kemarin dinilai sudah sah dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejati Kaltara dan izin penggeledahan Ketua pengadilan Tipikor pada PN samarinda. Selain itu, berdasarkan bukti yang ada proses penyidikan juga dilaksanakan sesuai dengan Standar Operating Prosedure (SOP) yang ada.
Berdasarkan informasi, pembangunan gedung BPSDM berlangsung sejak 2021 hingga peresmian pada tahun 2023 melalui tiga tahap.
“Pembangunan gedung BPSDM terdiri dari 3 tahap, untuk tahap pertama sekitar 4 miliyar, tahap kedua lebih dari 8 milyar dan untuk tahap 3 masih dalam pengumpulan data. ” ucap Nurhadi kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi kantor BPSDM, awak media menemukan beberapa kerusakan pada gedung yang baru diresmikan di tahun 2023 ini. Kerusakan yang terlihat mencakup retakan pada dinding luar, lantai yang bergelombang, serta beberapa bagian bangunan yang tampak tidak layak. Hal ini menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian negara.
Dikonfirmasi soal kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi itu, Nurhadi mengaku masih melakukan perhitungan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Hal ini dilakukan secara mendalam agar informasi terkait kerugian negara yang disampaikan kepada media lebih akurat.
Nantinya untuk kerugian negara yang ditimbulkan, akan kami minta perhitungan ke pejabat auditor yang berwenang,” ucap Nurhadi
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah disita. Diantaranya adalah dokumen dari ruangan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, ruangan Bidang Cipta Karya PUPR Perkim Kaltara serta di ruangan workshoop PUPR Perkim Kaltara yang berada di Tanjung Palas Hulu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. ”
“Selain itu, beberapa alat elektronik juga disita dalam penggeledahan kemarin sebagai barang bukti.” tambah Nurhadi.
Ditanya mengenai apakah ada pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PU-PR) Provinsi Kaltara periode sebelumnya, Nurhadi menyampaikan “Kedelapan saksi yang kita periksa merupakan orang-orang yang bersinggungan langsung dengan pembangunan BPSDM, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RA dalam proyek tersebut,” ucap Nurhadi dalam Press Release.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari menyampaikan adanya potensi penetapan tersangka atas dugaan korupsi dari kasus tersebut masih belum bisa dikonfirmasi karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Amiek berharap agar seluruh awak media dapat bersabar karena proses penghitungan sedang berjalan “Tim Kejaksaan saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, harapannya proses penghitungan tersebut dapat memperoleh hasil akurat karena berpotensi pada kerugian negara.” ungkapnya
Sebagai penutup, Amiek menyampaikan terimakasih kepada seluruh rekan media yang hadir dan akan terus menginformasikan perkembangan dari kasus dugaan korupsi pembangunan proyek BPSDM Kaltara ini.