Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR, – Kabar terbaru mengenai tarif air bersih di Kabupaten Bulungan telah diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta akan memberlakukan tarif baru mulai bulan depan, tepatnya pada Juni tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai pertimbangan penting demi kemajuan pelayanan.
Direktur PDAM Danum Benuanta, Bapak Eldiansyah S.E., menyampaikan informasi penting terkait perubahan tarif ini kepada awak media. Beliau menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Penyesuaian tarif air bersih ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan kualitas layanan kami kepada seluruh pelanggan,” ujarnya dengan nada serius.
Lebih lanjut, Bapak Eldiansyah mengungkapkan bahwa tarif air bersih akan mengalami perubahan dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Perumda Danun Benuanta. Beliau menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk keberlanjutan operasional perusahaan.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung upaya perluasan jaringan distribusi air bersih di seluruh wilayah Bulungan. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama PDAM Danum Benuanta. Dengan tarif yang baru, PDAM menargetkan peningkatan pendapatan yang signifikan setiap tahunnya.
Dana tambahan dari tarif baru ini akan dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur yang sudah ada dan pembangunan jaringan baru. Selama ini, operasional PDAM sebagian besar masih bergantung pada suntikan dana dari APBD. Kemandirian finansial menjadi tujuan jangka panjang perusahaan.
Bapak Eldiansyah juga mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM untuk lebih bijak dalam menggunakan air bersih. Langkah penghematan air diharapkan dapat membantu pelanggan dalam mengelola pengeluaran bulanan. Pemerintah daerah memberikan subsidi untuk pemakaian air hingga 10 meter kubik per bulan.
“Kami berharap pelanggan dapat memanfaatkan subsidi ini dengan sebaik-baiknya dan menghindari pemakaian berlebihan,” tutur Bapak Eldiansyah dengan harapan. Pemakaian air di atas batas yang ditentukan akan dikenakan tarif non-subsidi atau tarif progresif. Aturan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Standar pemakaian air yang disubsidi adalah 10 meter kubik per Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya. Batasan ini setara dengan 60 liter per orang per hari untuk kebutuhan dasar. Pemerintah telah menetapkan batas maksimal pengeluaran untuk air bersih bagi rumah tangga.
Berdasarkan perhitungan, pengeluaran untuk air bersih idealnya tidak melebihi 4 persen dari Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/K). Di Kabupaten Bulungan, UMK tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.362.895,51 per bulan. Dengan demikian, batas atas tarif air yang terjangkau adalah sekitar Rp 13.452 per meter kubik.
PDAM Danum Benuanta mencatat bahwa penyesuaian tarif ini baru dilakukan sebanyak dua kali sejak tahun 2000. Periode 2008-2016, tarif dasar adalah Rp 1.480 dengan harga Rp 20.000 untuk 10 meter kubik pertama. Kemudian, pada periode 2016-2024, tarif dasar menjadi Rp 2.500 dengan harga Rp 40.000 untuk volume yang sama.