Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Sengketa lahan seluas seratus lima hektar di Tanah Kuning menjadi sorotan setelah warga menuding PT Qin Shang melakukan penyerobotan sepihak. Permasalahan ini semakin kompleks karena lahan yang disengketakan merupakan kebun produktif warga yang rusak akibat aktivitas perusahaan selama bertahun-tahun.
Warga menyebut lahan tersebut merupakan milik Andi Ruslan atau Arkas yang telah dikuasai tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Selain kerusakan tanaman, ditemukan pula aktivitas galian C di area tersebut yang memperparah kondisi lahan serta merugikan pemiliknya.
Permasalahan semakin memanas setelah adanya janji pembayaran sebesar empat miliar rupiah dari pihak perusahaan yang tidak kunjung direalisasikan. Selama kurang lebih lima tahun, warga mengaku terus menunggu kepastian tanpa hasil sehingga memicu ketidakpercayaan terhadap itikad baik perusahaan.
Situasi ini mendorong Perkumpulan Masyarakat Pemberdaya Desa Tanah Kuning menyiapkan aksi penyampaian aspirasi pada Selasa 28 April 2026 mendatang. Aksi tersebut akan digelar di area perusahaan dengan melibatkan sekitar lima puluh orang sebagai bentuk tekanan atas sengketa lahan yang berlarut.
Koordinator lapangan, Boy menyatakan bahwa tuntutan utama warga adalah penyelesaian hak atas lahan yang telah dirampas. Ia menegaskan masyarakat tidak hanya menuntut pembayaran tetapi juga kejelasan status hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut.
“Kami menuntut PT Qin Shang segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sekaligus mengembalikan hak atas lahan milik warga yang telah diserobot,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerusakan kebun dan aktivitas galian telah menyebabkan kerugian besar yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan menutup lokasi lahan yang disengketakan dan melanjutkan aksi ke kantor PT KIPI,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar sengketa lahan ini mendapatkan penyelesaian adil dan transparan.






