Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Polda Kaltara secara transparan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu pada Kamis, 22 Mei 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut penyitaan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara setelah mendapatkan surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah ini.
Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si. Selain itu, Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Ronny Tri Prasetyo juga turut hadir. Perwakilan dari Korem 092/Mrl, Pengadilan Tinggi, BNNP, Kejaksaan Tinggi, Dinkes, FKUB, serta SIWO PWI Bulungan turut menyaksikan.
Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan secara cermat dan sistematis untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan lagi. Sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air dan dicampur zat khusus lalu diaduk hingga hancur. Setelah hancur dan menyatu dengan air, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset.
“Polda Kaltara terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba guna menekan angka peredaran gelap narkoba,” ucap Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto. Beliau menambahkan, “Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memerangi penyakit masyarakat mengkonsumsi narkoba demi masa depan lebih baik.”
Kapolda menegaskan kembali bahwa pemusnahan ini diharapkan mampu menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kegiatan ini juga secara signifikan bertujuan menyelamatkan generasi muda dari bahaya besar penyalahgunaan narkotika yang merusak. Polda Kaltara akan terus gencar memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum mereka.
Polda Kaltara mengungkapkan 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba periode Maret hingga Mei 2025. Dari total laporan tersebut, 11 TKP berada di Bulungan sementara 6 TKP lainnya berlokasi di Tarakan. Total barang bukti narkoba berhasil disita mencapai 14.939,58 gram sabu dengan penangkapan 23 tersangka.
Rincian tersangka meliputi 19 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Sebanyak 2.660,86 gram sabu dari 5 laporan polisi dengan 7 tersangka dimusnahkan. Ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Dua laporan polisi menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah sangat besar yang berhasil diamankan petugas. Pada 25 Maret 2025, tiga tersangka berinisial S, I, dan Y ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2.777,01 gram. Mereka berperan sebagai kurir, ditangkap di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Penangkapan signifikan lainnya terjadi pada 12 Mei 2025, ketika dua tersangka berinisial S dan R ditangkap. Mereka membawa sabu seberat 12.071,03 gram dan juga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini berlangsung di lampu merah Jalan Durian, Kabupaten Bulungan.
Dari total barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 298.780 jiwa berhasil diselamatkan. Apabila barang haram tersebut beredar di masyarakat, dampak buruknya akan sangat masif. Polda Kaltara menegaskan langkah ini sebagai upaya mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional.