DPRD Nunukan Minta Polemik Mutasi ASN Tak Dikaitkan dengan Politik

oleh
NUNUKAN – Mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan mendapat sorotan dari anggota DPRD Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, Selasa (28/4/2026).

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, menilai mutasi ASN merupakan hal yang lazim dalam sistem pemerintahan dan tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan kepentingan politik.

Menurut Andre, dinamika mutasi birokrasi menjadi konsekuensi dari sistem demokrasi, terutama setelah pergantian kepemimpinan daerah.

Ia mengatakan penyesuaian struktur birokrasi hampir selalu terjadi setiap kali kepala daerah berganti.

“Kondisi cocok dan tidak cocok dalam birokrasi itu hal yang biasa. Fenomena seperti ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, mulai dari pusat sampai daerah,” ujarnya.

Andre juga mengingatkan DPRD Nunukan pernah menghadapi persoalan serupa setelah Pilkada 2020. Saat itu, berbagai laporan terkait mutasi bahkan menyentuh tenaga honorer.

Namun, ia menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang terus berulang pada setiap pergantian kepemimpinan.

Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mungkin menyetujui usulan mutasi jika bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Tidak mungkin BKN sembarangan menyetujui usulan mutasi. Jika tidak sesuai aturan, pasti ditolak. Karena sudah ada persetujuan dan catatan dari BKN, maka itu harus dijalankan,” tegas Andre.

Ia berharap polemik mutasi ASN tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan selama prosesnya telah mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRD Nunukan, Sadam Husein, menyoroti perbedaan perspektif dalam menyikapi mutasi ASN.

Menurut Sadam, setiap pihak memiliki tafsir berbeda terhadap aturan sehingga memunculkan polemik yang terus berulang.

Ia menegaskan mutasi ASN bukan persoalan baru di Kabupaten Nunukan karena dinamika serupa juga terjadi pada masa kepala daerah sebelumnya, bahkan hingga berujung sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  DPRD Nunukan Sampaikan Jawaban Atas Tanggapan Pemda Terhadap Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

“Sejak era kepala daerah sebelumnya, pergantian dan pertikaian birokrasi sudah terjadi. Jadi jangan langsung dikaitkan dengan kepentingan politik hari ini,” katanya.

Sadam juga menegaskan seluruh proses mutasi yang dilakukan pemerintah daerah tetap harus melalui rekomendasi Badan Kepegawaian Negara.

Menurutnya, setiap persetujuan mutasi biasanya disertai catatan khusus yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menggiring opini bahwa seluruh mutasi ASN bermotif politik.

“Kita samakan persepsi dulu. Kalau masih ada perbedaan tafsir aturan, serahkan saja ke proses yang semestinya, termasuk melalui PTUN,” tutupnya.