Reporter : Ast | Editor : Dewangga
TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan memastikan kebakaran Kantor Bupati Bulungan pada 20 Mei 2026 disebabkan korsleting listrik dan bukan tindak pidana. Kepastian tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar Kamis, 25 Juni 2026, setelah penyelidikan menyeluruh bersama Laboratorium Forensik.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menyampaikan hasil penyelidikan diperoleh berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur secara menyeluruh. Hasil investigasi memastikan sumber kebakaran berasal dari area tertentu bangunan tanpa ditemukan indikasi unsur pidana apapun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lokasi api pertama berada di Ruang Serbaguna Tenguyun lantai dua. Tepatnya pada dinding sebelah barat depan ruang operator yang menjadi titik awal munculnya api saat kejadian tersebut.”
Rofikoh menjelaskan tim penyidik melaksanakan olah tempat kejadian perkara secara mendalam untuk mengungkap penyebab utama kebakaran tersebut. Investigasi mencakup penelusuran titik api, analisis penyebaran kebakaran, serta pemeriksaan material yang mengalami kerusakan selama kejadian.
“Penyebab kebakaran secara teknik adalah akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik pada area plafon bangunan tersebut. Kondisi tersebut kemudian membakar kayu, WPC, dan material lainnya yang berada di lokasi awal muncul api.”
Selain pemeriksaan lokasi kejadian, tim Laboratorium Forensik melakukan pengujian terhadap sampel arang dan material terbakar secara rinci. Analisis juga dilakukan terhadap pola kerusakan logam untuk memastikan sumber panas yang memicu kebakaran pada bangunan.
Tim penyelidik turut meminta keterangan empat orang saksi guna memperkuat hasil investigasi yang telah dilakukan sebelumnya. Seluruh data dan temuan lapangan kemudian dianalisis secara komprehensif sebelum penyidik mengambil kesimpulan akhir perkara tersebut.
“Penyidik berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan arus pendek listrik yang memicu kebakaran. Sehingga dalam peristiwa ini kami akan menerbitkan surat penghentian penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berlaku.”
Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani menyatakan pemerintah daerah belum menghitung total kerugian akibat kebakaran yang terjadi. Pemerintah daerah memilih menunggu hasil resmi penyelidikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Setelah hasil penyelidikan resmi diterima, Pemkab Bulungan segera melakukan pendataan serta penghitungan kerugian akibat kebakaran tersebut. Langkah lanjutan akan dikoordinasikan Sekretaris Daerah untuk memastikan proses pemulihan dan perencanaan kebutuhan pembangunan berikutnya.






