KNTI Malinau Soroti Kepastian Hak Nelayan, Usulkan Regulasi Kawasan Tangkap

oleh
Ketua DPD KNTI Kabupaten Malinau, Siti Aminah, memaparkan pentingnya pengelolaan bersama kawasan perairan dalam Dialog Kebijakan KNTI.

MALINAU – Kepastian hak nelayan tradisional atas wilayah tangkap menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam kegiatan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Malinau bertema “Keterlibatan Pemerintah dan Lobi Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan: Merancang Model Co-management yang Adil dan Berkelanjutan” di Ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau, pada Kamis (30/7/2026).

Dalam kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si tersebut, Ketua DPD KNTI Kabupaten Malinau Siti Aminah menilai nelayan tradisional masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari belum jelasnya batas wilayah tangkap, tumpang tindih pemanfaatan kawasan perairan, hingga menurunnya sumber daya sungai yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Menurutnya, sungai tidak hanya menjadi ruang mencari nafkah, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan yang telah dijaga oleh masyarakat nelayan secara turun-temurun.

Karena itu, kepastian hak atas kawasan tenurial dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan perairan yang berkelanjutan.

“Hak tenurial nelayan perlu memperoleh kepastian. Dengan begitu, masyarakat memiliki dasar yang jelas untuk mengakses, memanfaatkan, sekaligus menjaga wilayah perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka,” ujar Siti Aminah.

Ia menjelaskan pengelolaan kawasan perairan tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata.

Diperlukan pola co-management yang melibatkan pemerintah, nelayan, masyarakat, akademisi, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kondisi di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Siti Aminah juga menekankan bahwa proses lobi yang dilakukan organisasi nelayan bukan dimaknai sebagai kepentingan kelompok tertentu, melainkan sarana menyampaikan aspirasi serta membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat.

“Lobi yang kami dorong adalah ruang dialog untuk mencari solusi bersama, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perairan,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Wempi Tegaskan Penguatan Perbatasan Jadi Benteng Martabat Indonesia

Menanggapi usulan mengenai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat disinggung dalam forum tersebut, Siti Aminah menjelaskan hingga saat ini belum terdapat Raperda yang secara khusus mengatur kawasan tenurial nelayan di Kabupaten Malinau.

Meski demikian, gagasan tersebut telah menjadi aspirasi yang terus diperjuangkan KNTI bersama masyarakat nelayan sejak awal 2026.

Ia mengatakan usulan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah tangkap tradisional, memperkuat keterlibatan nelayan dalam pengelolaan perairan melalui model co-management, melindungi ekosistem sungai dari aktivitas yang merusak, mendukung penguatan ekonomi dan jaminan sosial nelayan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian konflik pemanfaatan kawasan.

Menurutnya, usulan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sekaligus diharapkan menjadi bagian dari agenda pembahasan Pemerintah Kabupaten Malinau dan DPRD bersama rencana penyusunan regulasi mengenai pengamanan sungai dan penguatan wilayah masyarakat hukum adat.

Sementara itu, Wakil Bupati Malinau Jakaria menyatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan dan dukungan kepada nelayan tradisional melalui kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan mereka.

“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan dukungan kepada nelayan tradisional melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka,” tegas Jakaria.

Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang mampu melindungi hak nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perairan di Kabupaten Malinau.(*)