Organisasi Adat Dayak Nunukan Desak Proses Hukum Dugaan Penghinaan di Medsos

oleh

NUNUKAN – Sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan mengambil sikap tegas menyikapi dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak yang beredar melalui media sosial. Mereka meminta penyelesaian persoalan tersebut berjalan melalui mekanisme hukum negara dan hukum adat serta mengimbau masyarakat tidak terprovokasi.

Sikap bersama itu disampaikan Lembaga Adat Dayak (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) DPC Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM), dan Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK).

Sekretaris DPC LPADKT Nunukan, Rahmat Hidayat, menilai unggahan yang diduga menghina Suku Dayak tidak sekadar menyangkut persoalan pribadi. Menurutnya, narasi tersebut menyentuh kehormatan kolektif masyarakat adat karena merendahkan identitas, budaya, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.

“Penghinaan terhadap suatu suku bukan persoalan sepele. Kebebasan berpendapat memang dijamin, tetapi tidak boleh digunakan untuk merendahkan kehormatan kelompok masyarakat lain. Setiap orang tetap wajib menghormati keberagaman yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa,” ujar Rahmat saat membacakan pernyataan sikap organisasi adat kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Dalam pernyataan tersebut, enam organisasi adat menyampaikan tujuh tuntutan sebagai respons atas dugaan penghinaan tersebut.

Mereka mengecam seluruh ucapan, tindakan, maupun narasi yang menghina atau melecehkan masyarakat Dayak beserta nilai adat dan budayanya.

Organisasi adat juga menuntut pihak yang diduga melakukan penghinaan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tanpa syarat melalui media yang sama dengan sarana penyampaian pernyataan tersebut.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila penyidik menemukan unsur pelanggaran hukum.

Selain menempuh hukum negara, organisasi adat meminta penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga dan tokoh adat yang memiliki kewenangan.

Baca Juga:  Apel Gabungan Korpri, ASN Malinau Didorong Tingkatkan Kinerja dan Integritas

“Kami menegaskan bahwa hukum adat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati. Untuk itu, penyelesaian persoalan ini juga harus mempertimbangkan mekanisme adat yang berlaku,” katanya.

Organisasi adat menyerahkan proses penjatuhan sanksi adat kepada lembaga yang berwenang sesuai tata cara dan ketentuan adat Dayak.

Pada saat yang sama, mereka meminta masyarakat tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.

“Kami menyerukan dan mengimbau agar tidak ada tindakan main hakim sendiri, kekerasan, ataupun aksi lain yang justru memperkeruh situasi,” tegas Rahmat.

Organisasi adat juga meminta pihak yang diduga melakukan penghinaan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keresahan masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara, selama proses hukum berjalan.

Mereka turut meminta lembaga adat Dayak mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan permintaan agar pihak yang bersangkutan meninggalkan wilayah hukum adat Dayak di Kalimantan.

Rahmat menegaskan masyarakat Dayak memiliki identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang harus dihormati semua pihak.

“Kebebasan berbicara dan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina atau merendahkan kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya.

Meski menyampaikan sikap tegas, organisasi adat tetap meminta masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui jalur hukum dan tidak melakukan aksi balasan di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum negara maupun hukum adat,” katanya.

Rahmat menegaskan pihaknya tidak menghendaki persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Namun, ia juga meminta masyarakat tidak menganggap penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat adat sebagai sesuatu yang wajar.

Baca Juga:  Cegah Barang Terlarang, Personel Gabungan Razia Kamar Hunian WBP

“Kami tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Namun, kami juga tidak akan membiarkan penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat Dayak dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengatakan kepolisian langsung merespons beredarnya unggahan yang memicu polemik tersebut.

Ruslaeni mengatakan personel Polres Nunukan segera menelusuri sejumlah pemuda yang muncul dalam foto pada unggahan tersebut setelah informasi beredar luas di media sosial.

“Setelah merebaknya isu tersebut, anggota kami langsung mencari dan telah mengamankan sejumlah pemuda yang fotonya ada di dalam postingan penghinaan itu,” kata Ruslaeni.

Polisi kini memeriksa para pemuda tersebut untuk menggali keterangan dan melakukan klarifikasi terkait dugaan penghinaan yang beredar.

Penyidik juga mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif, latar belakang, serta pihak yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut.

“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan,” pungkasnya.