Tindak Lanjut Pelimpahan Miras, Satpol PP Nunukan Tegaskan Penindakan Sesuai Perda

oleh

NUNUKAN – Penanganan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Nunukan berlanjut ke tahap penegakan peraturan daerah. Sebanyak 708 botol miras hasil penindakan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelimpahan barang bukti tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.

Barang bukti tersebut berasal dari dua kali penindakan personel Pos Tambalang SSK III di Desa Tambalang, Kecamatan Tulin Onsoi, pada 12 dan 13 Oktober 2026. Dari kedua kegiatan itu, petugas mengamankan total 948 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 708 botol dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Nunukan. Sementara itu, 240 kaleng bir Anchor diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

Adapun 708 botol miras yang diterima Satpol PP terdiri atas 10 kardus Bir Bintang sebanyak 120 botol, 40 kardus anggur merah sebanyak 480 botol, enam kardus merek Atlas sebanyak 72 botol, serta tiga kardus Bir Singaraja sebanyak 36 botol. Total barang bukti yang diserahterimakan mencapai 59 kardus atau 708 botol.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy, S.H., M.H., mengatakan, penerimaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penegakan Perda serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Sinergi antara Satgas Pamtas, Bea Cukai, dan Satpol PP sangat penting dalam mendukung penegakan aturan. Setiap barang bukti yang diserahkan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Edy.

Baca Juga:  Kadis Diskominfo Pimpin Rapat Evaluasi Bidang IKP, Bahas Evaluasi Kinerja dan Agenda Kegiatan Publikasi Diskominfo Nunukan

Sebagai tindak lanjut pelimpahan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Nunukan telah berkoordinasi dengan penyidik Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS.

Koordinasi juga dilakukan dengan panitera di Pengadilan Negeri Nunukan untuk mendukung proses penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses penegakan Perda, sehingga penanganan barang bukti dan dugaan pelanggaran dapat dilaksanakan sesuai prosedur serta kewenangan masing-masing instansi.

Dalam penanganan peredaran miras di wilayah perbatasan, sinergi lintas instansi diperlukan karena setiap temuan dapat berkaitan dengan aspek hukum yang berbeda, mulai dari penegakan Perda tentang minuman beralkohol hingga ketentuan kepabeanan dan cukai terhadap barang yang diduga masuk tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

“Melalui koordinasi Satgas Pamtas, Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum, pengawasan serta penegakan aturan di Kabupaten Nunukan diharapkan semakin optimal. Upaya ini sekaligus mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan,” tutupnya.