BPS Rilis Data Kemiskinan Nunukan 2026, Persentase Turun tetapi Jumlah Warga Miskin Naik

oleh

NUNUKAN – Persentase penduduk miskin di Kabupaten Nunukan menunjukkan penurunan pada 2026. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya diikuti berkurangnya jumlah warga miskin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Nunukan mencatat, persentase kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,23 persen, sementara jumlah penduduk miskin justru meningkat menjadi 11,99 ribu orang.

Data tersebut tertuang dalam Berita Resmi Statistik Nomor 34/10/Th. IV tanggal 16 Oktober 2026 yang dirilis BPS Kabupaten Nunukan, Selasa (20/10/2026), di Kantor BPS Nunukan.

Persentase kemiskinan sebesar 5,23 persen itu turun 0,04 poin persentase dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 5,27 persen. Jika dibandingkan dengan Maret 2024, angka tersebut turun 0,50 poin persentase dari sebelumnya 5,73 persen.

Meski persentasenya menurun, jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 11,99 ribu orang. Angka ini bertambah 180 orang dibandingkan Maret 2025 yang tercatat sebanyak 11,81 ribu orang.

Namun, jika dibandingkan dengan Maret 2024, jumlah penduduk miskin di Nunukan mengalami penurunan sebanyak 620 orang.

BPS juga mencatat garis kemiskinan Kabupaten Nunukan pada Maret 2026 sebesar Rp663.011 per kapita per bulan. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2025 sebesar Rp621.290 dan 2024 sebesar Rp597.431 per kapita per bulan.

Dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar yang mencakup kebutuhan makanan dan nonmakanan. Seseorang masuk kategori penduduk miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan.

Selain persentase dan jumlah penduduk miskin, BPS juga mencatat perbaikan pada indikator kedalaman dan keparahan kemiskinan.

Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) turun dari 1,26 pada 2025 menjadi 0,39 pada 2026. Penurunan ini menunjukkan semakin kecilnya rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.

Baca Juga:  Bupati Laura Sampaikan RPJPD Nunukan 2024-2045

Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga turun dari 0,55 pada 2025 menjadi 0,08 pada 2026. Angka tersebut menggambarkan semakin kecilnya ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.

Dalam rentang 2016–2026, persentase kemiskinan di Kabupaten Nunukan mengalami fluktuasi. Pada 2016, angka kemiskinan tercatat sebesar 5,25 persen, sedangkan pada 2026 berada di angka 5,23 persen.

Sejumlah program turut menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Di antaranya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan tahun 2026, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, serta Subsidi Ongkos Angkut (SOA) dan jembatan udara untuk menjaga akses dan ketersediaan bahan pokok, khususnya di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pengentasan kemiskinan. Pemerintah perlu memperkuat program yang tepat sasaran, meningkatkan akses pelayanan dasar, serta memperluas pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedalaman dan perbatasan.

Penurunan persentase kemiskinan diharapkan terus diikuti pengurangan jumlah penduduk miskin sehingga peningkatan kesejahteraan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Nunukan.