Monev KIP 2026 Diluncurkan, Partisipasi Badan Publik di Kaltara Terus Meningkat

oleh

TANJUNG SELOR – Komitmen badan publik di Kalimantan Utara terhadap keterbukaan informasi terus menunjukkan tren positif. Hal ini tercermin dari meningkatnya partisipasi badan publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta bertambahnya jumlah instansi yang berhasil meraih predikat informatif.

Momentum tersebut menjadi salah satu sorotan dalam peluncuran Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., mewakili Gubernur Kaltara di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (25/5).

Dalam sambutannya, Denny menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan menjadi kewajiban seluruh badan publik tanpa terkecuali.

“Hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, hingga badan publik se-Kaltara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi secara terbuka, cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Menurut Denny, perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi menuntut badan publik untuk semakin transparan, responsif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pelayanan.

Ia menambahkan, pelaksanaan Monev KIP menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

“Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap tata kelola pemerintahan dapat terus berkembang ke arah yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga:  Tambang Galian C Ilegal di Kaltara Masih Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

“Diharapkan semua badan publik dapat memahami dan mendorong keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban bersama,” jelas Denny.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP., mengungkapkan bahwa pelaksanaan Monev KIP menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2024, tingkat partisipasi badan publik tercatat sebesar 43,9 persen dari target 221 badan publik. Angka tersebut meningkat signifikan pada tahun 2025 menjadi 79,6 persen atau 204 badan publik dari total 256 sasaran.

Selain peningkatan partisipasi, hasil penilaian juga menunjukkan kemajuan. Jika pada 2024 belum ada badan publik yang memperoleh predikat informatif, maka pada 2025 sebanyak tujuh badan publik berhasil meraih kualifikasi tersebut.

Menurut Fajar, capaian itu menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.

“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.