TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah mulai bergerak cepat menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru sejak Januari 2026. Eksekutif dan legislatif di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Utara (Kaltara), kini aktif menyelaraskan regulasi agar sejalan dengan paradigma hukum pidana terbaru.
Pemerintah daerah tidak sekadar melakukan penyesuaian administratif, tetapi juga mengambil langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum tetap relevan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif dan korektif mendorong perubahan besar dalam penyusunan norma hukum di tingkat daerah.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengganti terminologi dalam Perda. Pemerintah daerah kini mengubah istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” menjadi “tindak pidana”. Selain itu, mereka juga menghapus ketentuan pidana kurungan dan menggantinya dengan sanksi denda atau administratif yang dinilai lebih proporsional.
Penyesuaian juga dilakukan pada sistem pengenaan denda. Pemerintah daerah menyesuaikan besaran denda dengan kategori yang diatur dalam KUHP baru agar tidak terjadi ketimpangan dalam penerapan sanksi. Di sisi lain, harmonisasi norma terus dilakukan untuk memastikan Perda tidak bertentangan dengan aturan turunan, termasuk Undang-Undang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menyatakan bahwa pihaknya bersama DPRD telah mengambil langkah konkret. Mereka mulai melakukan inventarisasi dan pemetaan Perda yang memuat ketentuan pidana, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan.
“Kami memulai dengan memetakan Perda yang terdampak, lalu melakukan kajian harmonisasi agar sesuai dengan asas KUHP baru,” kata Iswandi.
Setelah proses pemetaan selesai, pemerintah daerah akan menyampaikan hasilnya kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Kaltara. DPRD kemudian akan membahasnya melalui Alat Kelengkapan Dewan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pemerintah daerah juga menyiapkan revisi dan penyusunan Perda baru dengan menitikberatkan pada sanksi yang adil, proporsional, dan tidak berlebihan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum daerah yang lebih adaptif terhadap perubahan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan waktu yang terus berjalan sejak pemberlakuan KUHP baru, pemerintah daerah dan DPRD terus memperkuat sinergi agar proses penyesuaian Perda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat konstitusi.






