TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah di Kalimantan Utara memasuki babak baru dalam pembentukan produk hukum daerah setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku. Pemerintah daerah kini menyusun regulasi secara lebih cermat dan terarah dengan menempatkan kepastian hukum (rechtszekerheid) sebagai prinsip utama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyelaraskan setiap produk hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda), dengan sistem hukum nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih atau konflik norma antara Perda dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat menghadirkan UU Penyesuaian Pidana sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang membawa perubahan besar, terutama dalam sistem pemidanaan. Regulasi baru ini menghapus pidana kurungan dalam Perda dan menggantinya dengan pidana denda berbasis kategori.
Iswandi mengungkapkan, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah Perda yang belum selaras dengan perkembangan hukum nasional. Kondisi tersebut berpotensi memicu multitafsir dan melemahkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
“Produk hukum daerah tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi harus implementatif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memastikan konsep rechtszekerheid tercermin dalam kejelasan norma dan konsistensi penerapan. Karena itu, pemerintah daerah menyusun Perda secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi yang ketat.
Iswandi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi mengambil peran strategis dalam membina dan memfasilitasi agar standar regulasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara tetap selaras.
“Produk hukum daerah harus jelas, tidak multitafsir, dan bisa dilaksanakan. Inilah esensi rechtszekerheid yang ingin kita wujudkan,” ujarnya.
Seiring penerapan UU Penyesuaian Pidana, pemerintah daerah kini memperhatikan sejumlah mekanisme baru dalam menyusun maupun merevisi Perda.
Pertama, pemerintah daerah mengubah seluruh sanksi pidana dalam Perda menjadi pidana denda berbasis kategori dengan batas maksimal hingga Kategori III. Pemerintah daerah juga mulai meninggalkan penulisan nominal rupiah secara langsung dan menyusun Perda khusus tentang penyesuaian pidana untuk menghimpun serta memperbarui ketentuan lama agar lebih terintegrasi.
Kedua, pemerintah daerah menjalankan tahapan penyesuaian yang lebih ketat. Mereka melakukan inventarisasi dan pemetaan regulasi terdampak, lalu melanjutkannya dengan kajian harmonisasi agar selaras dengan KUHP baru. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta memprioritaskan Perda terdampak dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketiga, pemerintah daerah mengedepankan sanksi administratif sebagai instrumen utama penegakan hukum, seperti teguran, denda administratif, dan pencabutan izin. Pemerintah daerah menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Di akhir pernyataannya, Iswandi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menghadirkan produk hukum yang mampu memenuhi tiga tujuan utama hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Dengan regulasi yang selaras dan berkualitas, kita harapkan perlindungan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara semakin optimal,” pungkasnya.






