TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan adanya penyimpangan sebagaimana isu yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan “raibnya dana reboisasi” pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.
Denny menilai narasi tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan seluruh pengelolaan anggaran DBHDR dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Semua tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang memungkinkan penggunaan dana lintas tahun anggaran. Dalam aturan tersebut juga diatur adanya sisa dana yang tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.
Menurutnya, keberadaan sisa anggaran tidak dapat diartikan sebagai hilangnya dana atau ketidakteraturan pengelolaan keuangan.
Denny juga mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki Sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar yang tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan negara.
“Ini menunjukkan bahwa dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kondisi pengelolaan dana transfer pusat dengan skema tertentu juga dialami banyak daerah lain di Indonesia, terutama daerah yang masih bergantung pada transfer fiskal pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut memastikan pelayanan publik berjalan optimal sehingga pengelolaan kas daerah harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Ini bukan persoalan penyimpangan, tetapi tantangan dalam mengelola kas daerah agar pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh belanja daerah Pemprov Kaltara telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Saat ini, Pemprov Kaltara juga terus memperkuat tata kelola keuangan, termasuk sistem penandaan sumber dana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan anggaran.
Denny berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Komitmen kami jelas, menjaga transparansi dan akuntabilitas. Yang perlu dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” pungkasnya.






