NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan menuntaskan eksekusi barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 56 perkara menjadi dasar pemusnahan berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 20,42 gram.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (8/9/2026), dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, yang mewakili Bupati H. Irwan Sabri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nunukan, sabu seberat 20,42 gram tersebut berasal dari 26 perkara. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 125 item pakaian, aksesori dan tekstil; 32 item wadah, tas dan kemasan umum; 135 lembar dokumen, surat dan tiket; serta 18 item senjata, perkakas dan benda fisik lainnya.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan berbagai perkara, di antaranya narkotika, kekerasan, ketertiban umum dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan jenis, sifat dan karakteristik masing-masing barang bukti serta mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar. Adapun barang bukti berupa pakaian, tas, dompet, sepatu dan barang sejenis dimusnahkan melalui pembakaran.
Sisa hasil pemusnahan selanjutnya diangkut menggunakan alat berat menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator. Proses ini dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan. Ia menilai dukungan dan kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor.
“Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan, serta memberikan pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Amin menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi dari setiap tindak pidana.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa segala bentuk tindak pidana memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan.






