MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menetapkan penyesuaian tarif air minum pada Perumda Air Minum Apa’ Mening sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum yang ditetapkan pada 10 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan air minum tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya biaya operasional dan kebutuhan pemeliharaan infrastruktur penyediaan air bersih.
Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir tarif yang berlaku belum mampu menutupi seluruh biaya produksi dan pelayanan air minum. Kondisi tersebut menyebabkan beban operasional perusahaan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurutnya, penyediaan air bersih membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari proses pengolahan air baku, penggunaan bahan kimia, pengoperasian instalasi dan mesin, perawatan jaringan perpipaan, hingga penanganan gangguan layanan di lapangan.
“Tarif yang berlaku saat ini belum mencapai kondisi Full Cost Recovery. Situasi ini sudah berlangsung lebih dari enam tahun sehingga berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan dalam menjaga keberlanjutan pelayanan,” ujarnya, pada Kamis (18/6/2026).
Selain itu, kenaikan harga berbagai komponen pendukung juga menjadi faktor yang mendorong perlunya penyesuaian tarif. Beberapa kebutuhan utama operasional seperti bahan bakar, pipa HDPE, dan bahan kimia pengolahan air mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Data Perumda menunjukkan sebagian besar pelanggan masih membayar tarif di bawah harga dasar air minum yang saat ini berada pada angka Rp6.181 per meter kubik. Dari total pelanggan yang ada, sekitar 78,45 persen masih berada pada kelompok tarif di bawah harga dasar, sementara sisanya membayar di atas harga dasar sesuai klasifikasi pelanggan.
Meski demikian, Perumda memastikan kebijakan penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Kelompok Rumah Tangga 1 yang merupakan pelanggan berpenghasilan rendah tetap memperoleh perlindungan melalui mekanisme subsidi silang sehingga tarif yang dikenakan masih berada di bawah harga dasar.
“Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi prioritas. Karena itu skema subsidi silang tetap dipertahankan agar akses terhadap layanan air bersih tetap terjangkau,” jelas Indra.
Berdasarkan perhitungan Perumda, rata-rata penyesuaian tarif berkisar Rp1.525 per meter kubik. Dengan asumsi pemakaian sekitar 25 meter kubik per bulan, kenaikan tagihan pelanggan diperkirakan berada pada kisaran Rp40 ribu per bulan. Namun besaran tersebut dapat berbeda pada setiap pelanggan tergantung golongan dan volume pemakaian air.
Perumda juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan air secara lebih efisien melalui pengendalian konsumsi dan pengecekan instalasi rumah secara berkala guna menghindari kebocoran yang dapat meningkatkan tagihan.
Menurut Indra, penyesuaian tarif ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelanggan, keberlanjutan operasional perusahaan, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan layanan air minum tetap terjaga dari sisi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” katanya.
Sebelum tarif baru diberlakukan, Perumda Air Minum Apa’ Mening akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan. Tarif tersebut mulai berlaku untuk pemakaian air sejak 10 Juli 2026 dan akan mulai muncul dalam rekening pelanggan pada September 2026.(*)






