Pengawasan Ketat Senpi: Mabes Polri Lakukan Anev di Wilayah Kalimantan Utara

oleh
Kegiatan Analisis dan Evaluasi perizinan senjata api di Polda Kalimantan Utara (Foto : HUMASPOLDAKALTARA)

Reporter : Asta Z | Editor : Dewangga

TANJUNG SELOR – Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan senjata api di lingkungan institusinya. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi perizinan senjata api di Polda Kalimantan Utara.

Tim dari Mabes Polri melaksanakan Anev perizinan senpi untuk memastikan prosedur yang berjalan telah sesuai ketentuan terkini. Kegiatan itu dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Wantannas RI, Irjen Pol Dr. Nazirwan Adji Wibowo dan berlangsung selama tiga hari penuh.

Acara Anev berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 April 2025 di Gedung Rupatama Kayan Polda Kalimantan Utara. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi respons atas meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penggunaan senjata oleh aparat kepolisian.

“Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Keputusan Kapolri Nomor 297 Tahun 2025 secara menyeluruh dan menyentuh seluruh jajaran internal,” ujar Irjen Nazirwan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberian izin senjata berlangsung transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian di lapangan,” tambahnya.

Langkah ini diambil karena pengawasan terhadap senjata api dinilai masih belum cukup kuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Evaluasi berkala terhadap pemilik izin pun dianggap sangat penting demi menjaga kepercayaan publik.

“Penting bagi institusi kepolisian untuk menjaga kredibilitas dan memastikan senjata hanya digunakan oleh personel yang layak,” ucap Irjen Nazirwan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan evaluasi ini juga bertujuan memperkuat sistem kontrol dan tata kelola internal senjata api.

Fokus evaluasi mencakup kepatuhan terhadap prosedur, akurasi data pemegang senpi, dan sistem pengawasan dari berbagai tingkatan struktur. Proses evaluasi juga bertujuan menemukan solusi atas kelemahan pengawasan yang teridentifikasi dari data lapangan.

Mabes Polri berharap hasil kegiatan Anev dapat memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan sistem perizinan senpi ke depan. Rekomendasi ini akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun kebijakan yang relevan dan lebih profesional.

Baca Juga:  Apel Satgas Anti Premanisme, Strategi Polda Kaltara Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Dengan pelaksanaan Anev ini, diharapkan penggunaan senjata oleh anggota Polri menjadi lebih bertanggung jawab dan sesuai prosedur. Upaya ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan dan dapat dipercaya.