NUNUKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yon Armed/11 Guntur Geni bersama aparat terkait berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural di Pelabuhan Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (14/7) sekitar pukul 13.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan. Empat di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai CPMI, sedangkan dua lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diduga bertindak sebagai penjemput. Keempat WNI diketahui bernama Bambang, Anwar Asis, Selis Manggoah, dan Eky S. Liuwana. Adapun dua WNA yang turut diamankan masing-masing bernama Surya dan Samsul Aziz.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menyampaikan bahwa penyerahan keenam orang tersebut dilakukan oleh Satgas Pamtas dan Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman kepada BP3MI Kaltara untuk penanganan lebih lanjut.
“Empat CPMI tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa kelengkapan dokumen. Dua WNA asal Malaysia yang diamankan diduga berperan sebagai penjemput yang akan membawa mereka menyeberang ke wilayah Kalabakan, Sabah, Malaysia,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa dua CPMI tidak memiliki dokumen identitas sama sekali, sementara dua lainnya hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Komandan Satgas Pamtas, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah perbatasan dalam mencegah segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas keamanan perbatasan negara,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh dua WNA asal Malaysia tersebut.
“Jika terbukti melintas tanpa melalui jalur resmi, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak untuk memverifikasi status kewarganegaraan mereka,” ujar Adrian.
Kombes Andi M. Ichsan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat seluruh pihak di lapangan dan menegaskan bahwa BP3MI Kaltara akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari semua unsur yang terlibat. Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap warga yang rentan menjadi korban praktik perekrutan ilegal,” pungkasnya.